Kepala Puskesmas Tirtajaya Berdalih Sudah Klarifikasi Perihal Adanya Limbah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan

Kepala Puskesmas Tirtajaya Berdalih Sudah Klarifikasi Perihal Adanya Limbah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan

CYBER88 | Karawang -- Limbah rumah sakit adalah semua limbah baik yang berbentuk padat maupun cair yang berasal dari kegiatan rumah sakit baik kegiatan medis maupun nonmedis yang kemungkinan besar mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan radioaktif.

Apabila tidak ditangani dengan baik, limbah rumah sakit dapat menimbulkan masalah baik dari aspek pelayanan maupun estetika selain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularan penyakit (infeksi nosokomial).

Oleh karena itu, pengelolaan limbah rumah sakit perlu mendapat perhatian yang serius dan memadai agar dampak negatif yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi. Hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius.

Rumah sakit harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Setiap rumah sakit diharapkan memiliki strategi pengelolaan yang komprehensif dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur.

Strategi pengolahan limbah ini sangat berkaitan dengan sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja di rumah sakit. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan kerja dan terjadinya penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari pekerja ke pasien, maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.

Oleh sebab itu untuk menjamin keselamatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya, perlu penerapan kebijaksanaa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengolahan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan

Hal ini berbeda dengan Puskemas Tirtajaya, Karawang, Jawabarat. Pasalnya limbah medis yang dikumpulkan belakang Puskesmas, diduga disatukan dengan limbah non medis, juga diduga dimusnahkan dengan cara dibakar. Terpantau Selasa (2/3), di tempat pembuangan sampah tersebut ada sisa - sisa pembakaran.

Ditemukan dan terlihat jelas adanya selang infusan, Sarung tangan karet, Perban pembalut luka, Jarum suntik dan masker menyatu dengan limbah non medis di belakang Gedung Rawat Inap Puskesmas tersebut, yang cukup memprihatinkan.

Terkait hal ini, Puskesmas Tirtajaya diduga tidak mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diatur cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis.

Tak hanya itu, dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur secara detail terkait pengolahan limbah B3

Dalam keterangannya, melalui pesan singkat WhatsApp, dr Hadi Hermawan selaku Kepala Puskesmas Tirtajaya mengatakan kepada cyber88.co.id "Ini sudah di klarifikasi kang ke rekan media yg pertama ngasih info kepada saya, Tadi  juga sudah ada teman-teman media yg datang ke puskes untuk minta klarifikasi," Dalihnya, Rabu (3/3)

Adanya keterangan yang dilontarkan Kepala Puskesmas Tirtajaya, diduga adanya upaya mengelabui situsi, pasalnya, saat awak media cyber88.co.id mendatangi Puskesmas Tirtajaya, salah seorang petugas Puskesmas tersebut mengatakan bahwa Kepala Puskesmasnya sedang Rapat, sehingga, sampai saat ini belum ada keterangan seperti yang dilontarkan Kepala Puskesmas Tirtajaya melalui pesan WhatsApp nya.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Puskesmas Tirtajaya dan Kepala Dinas Kesehatan belum bisa memberikan keterangan pasti, perihal ditemukannya limbah medis yang dibuang sembarangan yang bersatu dengan limbah ekonomis yang diduga limbah tersebut akan dibakar.

Untuk diketahui, Rumah sakit dapat dituntut karena melangggar Pasal 98 UU PPLH. (Hys)

Komentar Via Facebook :