Mengurai Regulasi yang Tersumbat, JPKP Penuhi Harapan Warga

Mengurai Regulasi yang Tersumbat, JPKP Penuhi Harapan Warga

CYBER88 | Tegal -- Selama bertahun-tahun warga RW 13 Kelurahaan Panggung, Tegal, Jawa tengah, mengaharapkan tanah yang dihuni dengan berstatus tanah SK Kota Tegal menjadi sertifikat hak milik dengan program PLTS dari Presiden Jokowi.

Memperjuangkan Tanah SK menjadi sertifikat hak milik bukanlah yang mudah. Sudah banyak cara ditempuh melalui Dewan Kota Tegal dan lainya pun belum bisa berhasil. Hingga akhirnya setelah melalui pendampingan JPKP Kota Tegal, pengajuan melalui DPP JPKP, ketum Maret Samuel Sueken menindaklanjuti permohonan warga RW 13 ke Kantor Staf Presiden. Genap setahun usai pengajuan, kini membuahkan hasil.

Warga lain pun merasakan dampaknya atas program ini usai dikabulkan presiden. SK tanah warga yang ada di Kelurahan Panggung, Mintragen, dan Tegal mendapatkan program PTSL 1000 sertifikat.

Dasmun, tokoh masyarakat RW 13 menuturkan, semua ini perjuangan JPKP Kota Tegal dan Paguyuban Karangsari. Eko selaku Ketua paguyuban, beberpa Ketua RT, dan Doni selaku notaris yang menata semua berkas-berkas warga selama dua minggu untuk diajukan ke pusat.

Masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada JPKP Kota Tegal dan DPP JPKP, Samuel Maret Sueken, yang memperjuangkan permohonan Warga Batam Sari yang tadinya tanah berstatus SK Kota Tegal menjadi sertifikat hak milik melalui program PTSL. Iwan yuliawan sebagai penyambung antara warga RW 13 dan JPKP Kota Tegal yang telah wafat membuat warga menangis teringat jasanya.

Ketua JPKP Kota Tegal, Teguh fitriyanto saat ditemui di kantornya mengatakan, semua melaui proses panjang dan penuh kesabaran. JPKP berusaha melakukan kerja nyata di masyarakat untuk bisa mengurai regulasi yang tersumbat. Walaupun tak sedikit rintangan, semua ini tak lepas dari kerja keras anggotanya di lapangan.

Komentar Via Facebook :