Exsekusi Warga Rusun Nawa Kraton oleh Disperkim
CYBER88 | Kota Tegal -- Disperkim Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) Kota Tegal didampingi petugas Polsek, Satpol PP dan koramil Tegal Barat. Melasanakan Exsekusi (Rusun) Rumah Susun Nawa Kraton yang sudah selesai masa sewanya selama 6 (Enam) Tahun dan Dispensasi satu tahun. Minggu. (28/2/2021).
(Petugas Sedang Melakukan Exsekusi terhadap Salah Satu Rumah warga Rusun Nawa Kraton)
Pujiarto Kepala UPTD Rusun Nawa Kraton menerangkan "Bagi para penghuni yang sudah habis masa sewa jumlahnya ada 22 penghuni, Sudah keluar mandiri sebanyak 7 (Tujuh) orang dan yang masih bertahan sebanyak 15 (Lima Belas) orang dan dipaksa untuk meninggalkan Rusun Nawa. Ujarnya.
Pujiarto menambahkan bahwa "Warga sudah diberi himbauan dan peringatan semenjak bulan November untuk meninggalkan secara mandiri dari Rusun Nawa Kraton". Ucapnya.
Menurut keterangan salah satu warga penghuni Rusun Nawa Kraton. Agung menerangkan bahwa "Rumah saya juga dibuka paksa karena kuncinya dibawa istri saya yang lagi keluar. Terangnya.
Agung memahami dan mengatakan bahwa "Menurut aturan sewa sudah habis, Tapi warga hanya minta kebijaksaan supaya pihak Pemkot untuk memperpanjang sewanya, karena situasi ekonomi yang belum seimbang maka warga pun keberatan untuk meninggalkan Rusun Nawa Kraton karena kebingungan harus pindah kemana lagi. Ujar Agung.
Untuk keseimbangan kamipun menerangkan tentang masalah pembayaran sewa, Banyak yang tidak sesuai data yang ada, Seperti yang dikatakan Santoso yang tinggal diblok B 02 lantai 02.
Pembayaran lunas sampai bulan Januari, akan tetapi kenyataanya ada tagihan tunggakan sebesar 2 juta. Saat ditemui Warno Wakil Ketua JPKP Kota Tegal mengatakan, "Semoga pihak Pemkot Tegal bisa memberikan solusi terbaik untuk warganya yang ada di Rusun Nawa Kraton supaya bisa memperpanjang masa sewanya atau sulosi diberikan anggaran untuk kontrak diluar Rusun Nawa Kraton. Ungkap Warno.
Warno pun memberikan Warning kepada Pemerintah Kota Tegal "Demi rasa keadilan dan kemanusiaan, karena menurut Undang-Undang menerangkan bahwa "Fakir miskin dan anak terlantar adalah tanggung jawab negara. Pungkasnya. (TEGUH FITRIYANTO).


Komentar Via Facebook :