Bermotif Balas Dendam, 10 Anggota Geng Motor di Serang Timur Ditangkap
CYBER88 | Serang -- Sekelompok pemuda sempat viral dan meresahkan akibat aksinya acungkan sajam di pusat Kota Serang, Banten. Dengan mengatasnamakan geng motor All Star Serang Timur, para pemuda itu berniat untuk balas dendam.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny bersama Satreskrim Polres jajaran telah melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga ada pada video tersebut.
Hal itu diungkapkan Martri Sonny yang didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP David Adhi Kusuma, saat press conference di Mapolres Serang Kota, Minggu (7/3).
"Kami bersama Polres Serang Kota berhasil mengamankan 10 orang anggota kelompok geng motor. Hasil pengembangan peristiwa video viral di media sosial, yang terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00," ujar Martri.
"Di dalam video viral tersebut, kita melihat sekelompok pemuda kurang lebih sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya di kota Serang," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran masih melakukan pengembangan.
"Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, aksi konvoi bersenjata tajam itu dilakukan untuk membalas dendam.
Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu, kelompok itu sempat akan di aniaya atau dibacok oleh geng motor lainnya. Kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan bertambah," jelas Martri Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang menelusuri dan menyelidiki terkait video viral tersebut.
"Terkait video viral tersebut, Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dan mendalami video terkait puluhan pemuda yang membawa sajam tersebut. Kita akan menindak tegas terkait aksi preman sekelompok pemuda tersebut," ujar Edy Sumardi.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya, juga kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam.
Lanjutnya, saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut, berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota.
"Mereka terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pasal 11 ayat 1 huruf A Perda no 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," tandas Edy Sumardi. (Kiky)


Komentar Via Facebook :