Dewan Fraksi PDIP, Gelar Reses Masa Persidangan I, Tahun 2021

Dewan Fraksi PDIP, Gelar Reses Masa Persidangan I, Tahun 2021

CYBER88 | Tegal -- H. Edi Suripno, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPRD kota Tegal dari Fraksi PDIP gelar Reses masa persidangan 1 tahun 2021, Kamis ( 11/03) bertempat di Pendopo Perguruan Raga Jati, Kelurahan Panggung, Kota Tegal.

Reses tersebut dihadiri oleh Amin Suseno, yang menjabat sebagai Lurah Panggung, dan Widi dari Pihak BPN Kota Tegal.

Dalam sambutan nya Amin mengatakan, "Untuk usulan RTLH dari RT 04/13 akan diusulkan ke Dinas terkait dan kami mendukung program yang sipatnya Pro masyarakat," Ungkapnya.

"Masalah tentang SK Tanak dari walikota tegal, untuk permasalahan tanah di kelurahan Panggung dan Mintaragen, ada dua status SK, yaitu SK Hak Pakai (HP) dan SK Non Milik (NMI)," Tegas Edi Suripno.

Lanjutnya, "Tanah yang HP, status tanahnya itu, sudah bersertifikat pemkot kota Tegal, lebih rumit untuk di terbitkan sertifikatnya, seperti halnya tanah di Rw 09.

"Status tanah Non HP, lebih mudah untuk di sertifikatkan karena belum di sertifikat oleh Pemkot Kota Tegal, seperti halnya Tanah yang ada di RW/ 13 Kelurahan Panggung, dan RW/ 10 Kelurahan Mintaragen.

"Untuk pembuatan Sertifikat yang Status tanahnya Non HP, tinggal ada persetujuan Walikota Tegal saja sudah beres, dan ini akan diperjuangkan dengan di bentuk Pansus 5 oleh Komisi 3 dan ketua Pansusnya kebetulan saya sendiri, dan ini semua sebagai  bentuk aspresiasi Dewan untuk masyarakat," Tuturnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Widi sebagai perwakilan dari BPN Kota Tegal mengatakan, "Untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), dari pusat kementrian untuk kota Tegal, diprioritaskan 1000 sertifikat dari Jumlah  2000 lebih Tanah SK, yang memang belum bersertifkat yang ada dikota Tegal," Tandas Edi.

Ketua JPKP Kota Tegal, Teguh Fitriyanto yang kebetulan hadir diacara tersebut, memberi tanggapan tentang hasil dari acara rapat tersebut. 

"Setelah saya menanggapi dari semua yang dikatakan peserta rapat ini, memang seharusnya Pemerintah kota dan Dewan, Cepat tanggap terhadap aspirasi warga termasuk program PTSL dikota Tegal," Ungkapnya.

"Adapun pendampingan warga Batam Sari Rw 13 kel panggung, khususnya yang memang sudah diupayakan warga beberapa kali gagal,  dan mengalami jalan buntu, sekarang memohon ke JPKP Kota Tegal dalam pengajuan tanah SK menjadi sertifikat hak milik melalui DPD JPKP Kota Tegal ke DPP JPKP, Alhamdulillah sudah ada titik terang," Jelas Teguh.

Ketum JPKP Samuel Sueken menindak lanjuti permohonan tersebut ke Kantor Staf Presiden ( KSP) dan Presiden Joko Widodo tanggal 4 Februari 2020, teryata ada program PTSL di kota Tegal untuk prioritas tanah SK. 

"Saya merasa sangat senang hati, dikarenakan  permohonan warga terkabulkan. Adapun harus ada persetujuan dari pemangku kebijakan yaitu Walikota Tegal Dediyon, memang Walikota harus menyetujui nya karena itu hak masyarakat, dengan dasar acuannya belum bersertifikat Pemkot Tegal , masih bersatatus tanah Negara.

Sekali lagi saya sebagai Ketua JPKP Kota Tegal, memohon kepada Walikota Dedi untuk menyetujui permohonan warga, agar memiliki sertifikat tanah yang dihuni selama puluhan tahun tersebut," Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :