Pengelolaan Limbah Medis di Puskesdes Dwi Karya Mustika, Mesuji Timur Disinyalir Tak Patuhi Ketentuan

Pengelolaan Limbah Medis di Puskesdes Dwi Karya Mustika, Mesuji Timur Disinyalir Tak Patuhi Ketentuan

CYBER88 | Mesuji -- Limbah Medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kerap menjadi masalah yang telah terjadi sejak lama di sejumlah daerah di Indonesia. Masalah yang dihadapi dari pengelolaan limbah medis adalah kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola.

Padahal, limbah medis ini sangat penting untuk dikelola karena terkait dengan dampak lingkungan, kesehatan, serta pemenuhan peraturan. Pengelolaan limbah yang dihasilkan tergantung dari jenis dan karakteristik tiap limbah medis dan diantara limbah tersebut merupakanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Secara umum, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa metode pengelolaan limbah medis diantaranya dengan pengurangan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan penimbunan.

Metode pengelolaan limbah medis dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Pihak internal dari fasyankes dapat melakukan pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang limbah medis, sehingga dapat mengurangi kapasitas limbah medis yang harus masuk ke insenerator.

Bila fasyankes tidak dapat melakukan pengelolaan limbah sendiri, maka limbah akan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu transporter yang selanjutnya akan mengangkut limbah ke pengolah limbah swasta.

Kasus pengelolaan limbah medis dari fasyankes yang asal-asalan dan diduga tanpa memperhatikan ketentuan, sudah banyak terjadi di Indonesia. Diantaranya, adalah kasus yang diberitakan Cyber88.co.id di wilayah Jawa barat yakni di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Ciamis 

Mengutip dari laman, Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan hal ini banyak terjadi karena kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit dengan insenerator berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan oleh fasyankes, sehingga masih banyak timbulan limbah medis yang tidak terolah di sejumlah pelayanan kesehatan.

Tak hanya di pulau jawa, Kamis 11 Maret 2021, tim Cyber88.co.id Mesuji, Lampung kembali menemukan pengelolaan limbah medis dari fasyankes di Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) yang berada di Desa Dwi Karya Mustika, kecamatan Mesuji timur, yang dikelola secara asal-asalan.

Berawal dari informasi masyarakat yang berada di sekitar Puskesdes yang merasa khawatir dari dampak pengelolaan limbah medis yang asal-asalan, Cyber88.co.id kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, menemukan banyak botol sirup bekas, jarum suntik, alat suntik, dan berbagai macam obat obatan berserakan di sekitar Puskesdes tersebut. Bahkan sisa sisa Bakaran limbah medis pun masih nampak dengan jelas.

Adanya temuan tersebut, awak media mencoba meminta keterangan dari kepala Puskesmas Marga Jadi, Tarbi, selaku pengawas bidan desa yang ada di kecamatan Mesuji timur.

Ia menjelaskan, Puskesdes itu sudah lama tidak di tunggu karena bidan desa yang lama ditarik ke Puskesmas dan diganti dengan bidan desa yang baru. Ia akan mencoba berkoordinasi dengan bidan desa yang lama dan yang baru, apakah benar atau tidak dengan temuan tersebut,” ujarnya Jum’at (12/3/2021)

“Kalau memang benar temuan tersebut, silahkan komunikasikan dengan yang bersangkutan langsung. Karena ia sendiri tidak tau persis apa yang terjadi di lapangan, “tambah Tarbi.

Terpisah, menurut keterangan Holida Kirana S.T. Keb, selaku bidan desa yang lama dan Lia (panggilan akrab) yang sekarang bertugas sebagai bidan desa, dengan didampingi beberapa kader posyandu mengatakan, tidak mengetahuinya terkait limbah medis tersebut, “Tepisny.

Mereka juga mengatakan, bahwa Puskesdes sering dibobol maling, “Singkatnya.

Sementara itu, menurut keterangan Sumber yang memahami terkait kejadian ini mengatakan, ”patut diduga bahwa penanggungjawab di Puskesdes tersebut tidak mematuhi aturan terkait pengolahan limbah medis. Juga, terkesan mengabaikan keselamatan warga sekitar.

Pasalnya, limbah medis (Infeksius) sangat berbahaya dapat menimbulkan "penularan bibit penyakit" dari orang yang terinfeksi bibit penyakit (Pasien) kepada orang lain yang berhubungan dengannya, “Kata dia.

Dalam hal ini, lanjut dia, merupakan kewajiban petugas medis seperti dokter, bidan, perawat termasuk petugas kebersihan di tempat layanan kesehatan. Oleh karena itu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan medis perlu memperhatikan cara penanganan limbah medis infeksius berbahaya yang dikenal dengan istilah pemberantasan infeksi silang.

Dijelaskannya, “sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah mewajibkan Setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan pengelolaan Limbah Medis.

Tak hanya itu ia mengatakan, dalam pasal 102 UU No 32 tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), “ Jelasnya. (feri fs)

Komentar Via Facebook :