Warga Sekitar Klinik Gunung Jati Ciamis Keluhkan Penanganan Limbah Medis yang Disinyaril Tak Sesuai Prosedur, PP Banjar Anyar Sambangi Dinkes

Warga Sekitar Klinik Gunung Jati Ciamis Keluhkan Penanganan Limbah Medis yang Disinyaril Tak Sesuai Prosedur, PP Banjar Anyar Sambangi Dinkes

CYBER88 | Ciamis -- Masalah penanganan limbah medis sudah jadi borok menahun. Penanganan limbah medis yang asal-asalan banyak ditemukan di berbagai wilayah Jawa Barat. Padahal, limbah medis tersebut memiliki risiko tinggi terlebih di masa pandemi ini.

Sebelumnya Cyber88.co.id merilis adanya mengelolaan limbah medis yang tidak tepat di wilayah Kabupaten Karawang seperti diberitakan sebelumnya dan kini sudah disikapi oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Kabupaten Karawang 

Di wilayah Kabupaten Ciamis, Cyber88.co.id kembali mendapati adanya pengelolaan limbah medis yang disinyalir tidak sesuai prosedur. Klinik Gunung Jati yang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dinilai warga sekitar dalam pengelolaan sampah medis tersebut asal-asalan.

Seperti dikatakan Kusnadi saat ditemui Cyber88.co.id, Jum’at (5/3/2021) yang menurutnya, bebera sampah medis di Klinik Gunung Jati dikelola dengan cara dibakar. 

“Namun, saya dan masyarakat di wilayah sekitar klinik kurang paham terhadap peraturan atau prosedur pemusnahan sampah-sampah tersebut, “Kata dia. 

Karena kami kurang paham terhadap peraturan klinik, lanjut Kusnadi, kami meminta bantuan kepada Ormas Pemuda Pancasila dan juga media, untuk menyampaikan keluhan warga dengan harapan supaya Dinas terkait bisa menindak tegas klinik tersebut sesuai peraturan yang berlaku apabila ada kesalahan.

Tak hanya itu, warga pun merasa heran Klinik Gunung Jati juga tidak memiliki Ambulan. Pasalnya yang mereka tau setiap klinik memiliki pasilitas ambulan.

“Kami butuh kepastian secara aturan yang disosialisasikan dari Dinas Kesehatan atau dinas-dinas terkait lainnya, supaya masyarakat tau peraturannya seperti apa, “ucap Kusnadi.

Terpisah, Astra, Ketua Pemuda Pancasila PAC Banjaranyar mengatakan, “pengelolaan limbah medis perlu mendapat perhatian yang serius khusus dari dinas kesehatan dan Lingkungan hidup atau dinas-dinas terkait lainnya, agar dampak negatif yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi. 

“Hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius, “Kata Astra saat ditemui di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jum’at (5/3/2021).

Astra juga mengatakan, “kedatangan Ormas Pemuda Pancasila ke dinas kesehatan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat dan sebelumnya pihaknya juga datang ke lokasi dan mengetahuia adanya dugaan pengelolaan limbah atau sampah medis yang dikelola secara tidak baik di Klinik Gunung Jati, dengan cara dibakar.

Oleh sebab itu, untuk menjamin keselamatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan klinik, perlu penerapan kebijaksanaa sistem manajemen dalam pengolahan dan monitoring limbah medis sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan, “Lanjut Astra.

Sejumlah Ormas PP Saat Mendatangi Dinkes Kabupaten Ciamis (Jum'at 5 Maret 2021)

Astra menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah mengatur secara detail cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis.

“Apalagi, limbah medis sebagian termasuk kedalam limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), “Imbuhnya

Terkait tidak adanya fasilitas ambulan di klinik tersebut, Astra menjelaskan, Klinik Gunung Jati merupakan kilik pratama swasta atau perorangan yang berhak melayani pasein untuk rawat jalan dan rawat inap.

Sesuai dengan ketentuan, kata Astra, setelah klinik tersebut memiliki perizinan berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2014 bab 8 hurup (d), bahwa klinik harus memiliki “Ambulans” khusus sebagai sarana prasarana dalam pelayanan.

Selain itu, klinik tersebut harus memenuhi kriteria dan pasilitas yang sesuai SOP diantaranya, Klinik harus mempunyai beberapa dokter ahli, tempat tidur pasein minimal 5- 10, pengolahan limbah, baik limbah cair ataupun limbah padat (sampah), bangunan yang permanen dll.

Sementara, Klinik Gunung Jati, selain diduga telah menyalahi aturan yang dengan sengaja membakar sampah medis, juga diketahui tidak memiliki ambulan. Padahal klinik sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Lalu, bisanya klinik gungung jati memiliki izin? Dasarnya dari mana? “Ucap Astra.

Baca Juga : Jambret yang Beraksi Hingga Seret Korbannya Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar

Terkait hal-hal tersebut, Kata Astra, “kami Pemuda Pancasila PAC Banjaranyar akan melakukan audensi kepada beberapa dinas terkait apabila tidak ada tindakan tegas kepada klinik gunung jati.

Adapun dinas-dinas yang akan kami datangi dalam audensi diantaranya:Dinas kesehatan, DPMPPTSP(perijinan), Lingkungan hidup, Dinas Permukiman dan tata ruang, Satpol PP dan seluruh dinas yang menjadi team teknis dalam pembuatan perizinan klinik supaya mengkaji ulang perizinan yang dimiliki oleh klinik gunung jati.

“Apabila memang belum memenuhi persyaratan, maka jika izin operasional klinik gunung jati tidak memenuhi segala ketentuan yangsudah diatur oleh Undang-undang, tentunya pihak yangberwenang harus segera dibekukan dan dicabut perizinannya," Pungkas Astra. (sam/as)

Komentar Via Facebook :