Usai Audiensi, LMP Karawang Desak Dinkes Segera Buat Dokumen UKL-UPL
CYBER88 | Karawang -- Ramainya pemberitaan perihal adanya dugaan pembuangan Limbah Medis yang sembarangan yang diduga dilakukan oleh 2 Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yaitu Puskesmas Tirtajaya dan Tempuran, membuat LMP Marcab Karawang menindak lanjuti polemik tersebut, dengan cara melakukan audiensi dengan DLHK Karawang melalui Bidang Wasdal Dan Taling, Kamis (18/03/2021) di Aula Wasdal DLHK Karawang.
Dalam audien tersebut, LMP Marcab Karawang mempertanyakan perihal kepemilikan Dokumen lingkungan UKL UPL untuk semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang, Jawabarat, juga sudah sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan oleh Taling (Tata Lingkungan) perihal pentingnya memiliki Dokumen Lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Hj Hetty selaku Kabid Wasdal DLHK Karawang, mengawali pembicaraannya dengan menegaskan bahwa "Pada saat adanya pemberitaan, langsung mengadakan Verlap (Verifikasi Lapangan) di Puskesmas Tirtajaya bersama tim.
Baca Juga : DLHK Karawang Didesak Evaluasi Izin Lingkungan Semua Puskesmas
Betul yang menjadi barang bukti limbah medis Puskesmas Tirtajaya sudah diamankan, dibersihkan dan digabungkan dengan limbah B3 yang ada dan disimpan di TPS limbah B3 yang ada,” lanjutnya.
Adapun perihal belum bisanya memberikan keterangan perihal adanya temuan kekurangan atau belum sesuai. Yang selanjutnya, kami (Wasdal DLHK Karawang) berkoordinasi dengan Dinkas Karawang sebagai leading sektornya, dan Alhamdulillah direspon dengan baik.
“Sehingga Dinkes Karawang meminta kami untuk melakukan pembinaan sosialisasi terhadap Puskesmas, dan dengan izin Kepala DLHK Karawang, kami langsung menurunkan 4 bidang untuk sosialisasi agar Puskesmas yang hadir bisa komunikatif dengan bidang - bidang yang ada,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus dari Taling (Tata Lingkungan) DLHK Karawang memaparkan, bahwa sudah melakukan sosialisasi atau pembinaan terhadap Puskesmas - Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang.
Bahkan pada tahun 2019 telah diundang oleh Dinkes Karawang untuk memberikan keterangan atau penjelasan kepada Puskesmas - Puskesmas yang ada, perihal pentingnya dokumen lingkungan, berhubung pada saat itu yang hadir bukan dari Kepala Puskesmas, melainkan dari progremer sehingga terjadi penyampaian informasi yang miskomunikasi.
Baca Juga : Pengamat : Hal yang Wajar Bila Kabid Wasdal DLHK Karawang Belum Bisa Berstatement
Kali ini pun, Kami (DLHK Karawang) sudah melaksanakan atau melakukan shareing dengan para Kepala Puskesmas dan bagian program terkait kewajiban mereka memiliki dokumen lingkungan seperti yang sudah diatur di Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa semua jenis usaha wajib memiliki Dokumen lingkungan, sementara jenis dokumen lingkungan tersebut terbagi 3, yaitu UKL UPL, SPPL dan Amdal yang diatur oleh peraturan - peraturan yang berbeda - beda.
Lanjut Agus, terkait Puskesmas telah diatur di 2 aturan, yaitu yang pertama SE Menteri Lingkungan Hidup tahun 2013 dan di Perbup Kabupaten Karawang Nomor 42 tahun 2017, dimana dijelaskan bahwa setiap Puskesmas yang memiliki ruang rawat inap, maka wajib memiliki Dokumen lingkungan UKL UPL.
Sementara untuk Puskesmas yang tidak memiliki ruang rawat inap, maka wajib memiliki SPPL, maka dari itu, kami menyarankan kepada Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang untuk sesegera mungkin menyelesaikan dokumen lingkungannya sebelum bulan Juli 2021, dan diharapkan semua Puskesmas membuat Dokumen Lingkungan UKL UPL.
Baca Juga : Kabid Wasdal Tidak Bisa Berstatement Hasil Temuan Verlap Puskesmas Tirtajaya
Ditempat dan waktu yang berbeda, paska audien, Andri Kurniawan selaku Wakil Ketua 1 LMP Marcab Karawang mengatakan, "Oleh karena itu kami mendesak kepada Dinkes Karawang agar segera dapat membuat dokumen UKL-UPL untuk semua Puskesmas rawat inap, agar pengelolaan limbah medisnya bisa tertib.
Sudah jelas berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya, dan setiap orang yang menghasilkan limbah (B3) tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya
Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan, dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pungkasnya. (Hys)


Komentar Via Facebook :