2 Pria Terduga Pemalsuan Surat Tanah Pemkot Bandung Dituntut Pidana Penjara
CYBER88 | Bandung -- Ary MS Hidayat Faber dan Lukmanul Hakim dituntut pidana penjara terkait kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi.
Tanah tersebut berada di Jalan Kiaracondong, Keduanya diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak Agustus 2020 dan sudah memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Kejari Bandung Theo Panungkal Tua, Kemarin membacakan tuntutan pidana untuk kedua terdakwa, Lukmanul Hakim dan Ari MS Hidayat Faber.
“Kedua terdakwa yakni, Lukmanul Hakim dituntut pidana penjara dua tahun. Ari MS Hidayat Faber dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Jaksa saat dihubungi awak media, Rabu (24/3/2021).
"Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pembelaan dari terdakwa".
Menurut dakwaan Jaksa, Terdakwa bekerja sama dengan Ari MS Hidayat Faber. Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 264 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam surat dakwaan terungkap, Ary MS Hidayat Faber (Terdakwa) mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan Lukmanul Hakim (Terdakwa) bertindak sebagai kuasa ahli waris.
Lukmanul Hakim Pria 71 tahun tersebut ditunjuk Ary MS Hidayat Faber (Terdakwa) untuk mengurus surat kepemilikan tanahnya. Dirinya mengaku selaku ahli waris keturunan dari Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa merupakan warga dari luar Bandung. Ary MS Hidayat Faber warga Cianjur, Sedangkan Lukmanul Hakim warga Tangerang Selatan.
Keduanya sempat ditahan namun akhirnya dikeluarkan karena penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pada persidangan 14 November 2020, Saksi kunci Didin Syarifudin dari BPN Kota Bandung yang memastikan soal kepemilikan tanah tersebut.
Dijelaskan Didin saat di persidangan, “Sejak 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dibuktikan dengan surat kepemilikan Eigendom Verponding,” ucapnya.
“Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. Dengan sertifikat hak pengelolaan nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung,” pungkasnya. [Red]


Komentar Via Facebook :