28 Pelanggar Prokes di Area Wisata Pangandaran Ditindak Petugas Gabungan
CYBER88 | Pangandaran -- Awasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Minggu (4/4), Jajaran personel Polres Ciamis Polda Jabar di wilayah Kabupaten Pangandaran melaksanakan opersi yustisi. Sejumlah pelanggar ditindak dan diberikan sanksi.
Bersinergi denyan belasan anggota TNI dan petugas Sat Pol PP Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Sejumlah tempat diantaranya, Pintu Tol Gate Obwis, Jl. Parapat, Pelelangan Ikan Pantai Timur, Sepanjang Jalan Pantai Timur dan Pantai Barat, menjadi sasaran petugas gabungan.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, “operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan.
Kata dia, ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Mereka yang bertugas, lanjut Kapolres, juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis," kata Hendria.
Selama kegiatan, petugas gabungan juga menindak warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 28 orang warga diberikan tindakan langsung berupa teguran karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar, “Tukasnya. [astra]


Komentar Via Facebook :