Pelaku UMKM di Pasir Muncang Bogor Kembali Medapat Bantuan Tunai

Pelaku UMKM di Pasir Muncang Bogor Kembali Medapat Bantuan Tunai

CYBER88 | Bogor -- Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. BLT UMKM 2021 ini disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. 

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

Hari ini, Rabu (14/4) Masyarakat pasirmucang pelaku UMKM, kembali mendapatkan bantuan tunai tersebut. Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank BRI cabang pasirmucang Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Bantuan tunai senilai Rp.1,2 juta tersebut di salurkan mulai hari ini sampai dengan selesai dan terpantau mengikuti protokol kesehatan. Sejumlah penerima bantuanpun dengan tertib mengikuti segala arahan yang disampaikan. 

BLT yang di berikan oleh pemerintah itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memajukan ekonomi para pengusaha kecil / menengah. Pemerintah berharap BLT ini di gunakan seperti bagaimana mestinya sesuai dengan apa yang di tentukan.

Ditemui Cyber88.co.id, salah satu penerima bantuan mengatakan, sangat gembira dengan adanya bantuan senilai Rp.1,2 juta tersebut. Ia merasa sangat terbantu dimana usahanya yang kini sedang menurun karena pandemi Covid.19, dengan adanya bantuan ini dapat kembali berkembang. 

Alhamdulillah, dengan adanya bantuan ini kami merasa terbantu. Mudah mudahan dengan modal yang ada, usaha kami menjadi lancar kembali

Untuk diketahui, Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

3. Memiliki usaha mikro 

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain: 

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM 

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum 

3. Kementerian atau Lembaga 

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Nama dan indentitas Lengkap 

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 

4. Bidang usaha 

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. [ur]

Komentar Via Facebook :