Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan UU Ketenagalistrikan
CYBER88 | GARUT -- Anggota DPR RI Komisi Vll Fraksi Gerindra, Mulan Jamela mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan dan Undang Undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bertempat di GOR Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).
Turut hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Garut Fraksi Gerindra, Enan, Camat Selaawi, Ridwan Efendi, Jajaran PAC Gerindra Kersamanah, Jajaran Pemerintah Desa Sukamerang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Konstituen dan tamu undangan lainnya.
Menurut Anggota DPR RI Komisi Vll Fraksi Gerindra, Mulan Jamela didampingi Anggota DPRD Garut, Enan mengungkapkan,
Undang Undang No 30 Tahun 2009 Pemerintah senantiasa untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja,keamanan instalasi, kelestarian fungsi lingkungan, penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik.
"Jadi Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang tenagalistrikan ini, masyarakat banyak yang belum tahu makanya saya sosialisasikan, dan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, ini loh Undang Undang 30 Tahun 2009," ungkapnya kepada para awak media.
Kendati demikian, Ia menuturkan saat ini masyarakat sudah menggunakan yang namanya Token, menurutnya adalah wujud UU No 30 2009 dan semua jelas dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bagaimana masyarakat mengadukan tentang keluhan listrik.
"Nah, artinya di setiap daerah ada yang namanya ULP, jadi langsung saja pengaduan ke tiap-tiap ULP yang ada di daerahnya masing-masing. Apabila tidak ditanggapi UU No 30 Tahun 2009 yang bisa menjelaskannya," tuturnya.
Mulan Jamela berharap, dalam kegiatan sosialisasi UU No 30 Tahun 2009 tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Betapa pentingnya ketenagalistrikan dalam kehidupan sehari-hari dan bisa menjamin apa yang diharapkan masyarakat terkait ketenagalistrikan," pungkasnya. [Suwito]
Komentar Via Facebook :