Pelaku Curanmor di Banjarsari Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Pelaku Curanmor di Banjarsari Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

CYBER88 | Ciamis -- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari pada Kamis, 15 April 2021, dini hari.

"Pelaku tersebut berinisial Fi (22) warga Desa Sindangsari. Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari," ujar Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad mewakili Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, saat ditemui di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/4/2021).

Iptu Afrizal mengatakan, pelaku ini mencuri kendaraan roda dua milik tetangga desa. Dimana beberapa waktu sebelum melancarkan pelaku sudah mengamati target yang akan diambil tidak pernah di masukan kedalam rumah.

"Motor yang dicuri pelaku adalah milik Slamet tetangga dari Fi. Saat melancarkan aksi, pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah yang biasa korban taruh di depan rumah. 

Ketika masuk rumah korban, pelaku melihat kunci motor yang berada di kursi dan kemudian dibawalah motor korban itu," katanya.

"Pelaku melakukan perbuatan ini lantarah terhimpit masalah perekonomian untuk kebutuhan hidu lantaran dia sedang tidak bekerja," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Afrizal, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Afrizal berpesan kepada seluruh masyarakat kususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran dan Ciamis agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya. Hindari parkir diluar rumah tanpa ada pantauan dan pengawasan, dan yang paling penting adalah mari sama,-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. [sam]

Komentar Via Facebook :