Tasyakkuran Kebijakan Bupati Atas Penghapusan TPP Bagi Pejabat Struktural

Tasyakkuran Kebijakan Bupati Atas Penghapusan TPP Bagi Pejabat Struktural

CYBER88 | Pamekasan - Mabes NGO (No Government Organization) Kabupaten Pamekasan, mengadakan tasyakkuran atas kebijakan Bupati Pamekasan yang cuma mengalihkan atau menghapus TPP bagi pejabat struktural pemerintah daerah yang rencana awal semua TPP ASN di kabupaten Pamekasan di hapus.

Tasyakuran atas dibatalkannya pengahapusan TPP yaitu dengan menyantuni anak yatim dan pembagian takjil gratis buat pengendara yang melintas di depan kantor Mabes Lintas LSM di jln jokotole (kantor mabes NGO) di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Senin, (19/04/21).

Presiden Mabes Lintas LSM NGO Kabupaten Pamekasan Zaini Wer Wer mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian kami yang tergabung di Mabes NGO kabupaten Pamekasan.

"Kegiatan kali ini dikemas dengan menyantuni anak yatim dan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar, dan juga tak lupa menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti Prokes Covid 19, karena sampai saat ini masa pandemi belum berakhir,” ujar nya


Pemotongan tumpeng di markas lintas Lsm (mabes NGO) berlangsung meriah dan di hadiri anggota dan undangan seratus lebih di markas NGO yang ikut merayakan keberhasilan perjuangan kawan kawan Mabes NGO perihal keberhasilan penolakan penghapusan TPP Asn di kabupaten Pamekasan.

"Alhamdulillah kebijakan Bupati Pamekasan perihal penghapusan TPP ASN kini di alihkan hanya struktural saja. TPP nya yang di alihkan ke dana covid 19 dan infrastruktur, jadi yang non struktural TPP nya tetap akan di cairkan," ujar Zaini Werwer.

Meskipun pada ideal nya dan sesuai denga aturan yang berlaku TPP itu hak dan kesejahteraannya para ASN yang seharusnya di berikan dan di cairkan karena aturan dan perbub itu tidak boleh berlaku surut. Jadi hak dan kewajiban harus sama sama terpenuhi demi terwujudnya keadilan yang masyarakat yang merakyat.

kalaupun TPP ASN struktural akan di alihkan, maka harus terbayarkan dulu sebelum Perbub yang lama di cabut dan sebelum ada perubahan Perbub yang baru bagi TPP ASN secara struktural.

"Jadi kami sampaikan terimakasih kepada Bupati Pamekasan yang telah mengurungkan niat nya untuk penghapusan TPP ASN di kabupaten Pamekasan dan berkat perjuangan kawan kawan mabes NGO yang memang dari awal berkali kali melakukan demo dan sampai penggalangan koin 1 M agar Bupati Pamekasan tidak melakukan penghapusan TPP ASN di kab pamekasan," tutupnya. (Red/bahrul).

Komentar Via Facebook :