Maraknya Bangunan Liar dan Dugaan SIMB Ilegal di Medan
CYBER88 | Medan - Maraknya bangunan liar yang berdiri di kota Medan sangat merugikan pendapatan pemerintah kota Medan. Rabu, (21/04/21).
Saat awak media menanyakan hal tersebut ke pemilik bangunan, umumnya mereka mengatakan SIMB surat izin mendirikan bangunan) sedang dalam pengurusan.
Di duga hal tersebut untuk mengelabui awak media sehingga sangat disayangkan berapa banyak uang pendapatan daerah dari hasil pemberian izin yang di gelapkan atau diselewengkan oleh oknum yang berada di belakang perizinan IMB tersebut.
Bangunan bangunan tersebut dapat terlihat lihat berdiri di jalan Cempaka (Gaperta Ujung) yang mana bangunan tersebut sudah berdiri 50 persen.
Diketahui, bahwa penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Dan sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sangat disayangkan, diduga ada pembiaran dari instansi terkait, mengenai bangunan liar yang berlabel "Casamigo Residence" sangat mengurangi PAD Kota Medan.
Walikota Medan Bobby Nasution sangat antusias untuk menertibkan bangunan yang bermasalah di kota Medan melalu dinas
Perkim, dinas PTSP dan pihak pihak terkait dipemeritahan daerahnya.
Kota medan dan pihak DPRD Komisi IV diharapakan secepatnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar baik yg menyalah gunakan izin atau yg tidak memiliki izin dan orang orang yg membekap bangunan yg bermasalah, agar dapat menambah APBD Medan terutama dari perizinan bangunan.


Komentar Via Facebook :