Kisruh Dualisme PSHT di Kabupaten Mesuji, Padepokan Agung Sebagai Saksi Bisu. Ini Faktanya
CYBER88 | Lampung -- Kisruh di tubuh organisasi persaudaraan setia hati Terate belum terselesaikan dengan Kesbangpol kabupaten Mesuji. Padahal data persyaratan permohonan pendaftaran sudah lengkap.
Terjadinya kegaduhan salah satu faktornya, Kasbangpol tidak mau membuat keputusan kongkrit berdasarkan fakta dokumen persyaratan, ahirnya masih digantung. Kesbangpol seolah meragukan keabsahan AHU yang dikeluarkan oleh menteri Hukum dan HAM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Cefi Rizki salah satu pengurus PSHT, Senin (26/04/21)
Kata dia, beberapa tahun yang lalu ada Forum anggota majelis luhur yang dilaksanakan Jum’at 26 Mei Mei 2017. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Dandi disaksikan Kapolres Madiun komandan kodim 0803 Madiun di solo ada Beberapa kesepakatan.
Majelis Luhur sepakat dan mematuhi untuk meneruskan hasil Prapatan Luhur 2016 di asrama haji Jakarta sampai akhir masa jabatan kepengurusan hingga tahun 2021
Majelis Luhur memerintahkan pada pengurus pusat segera membentuk panitia Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri sejumlah cabang untuk melakukan evaluasi kinerja pengurusan. Kemudian dilaporkan pada majelis Luhur. Hal ini dimaksud untuk menghindari upaya pemberhentian kepengurusan.
Hasil rakornas diantaranya membuat catatan penilaian terhadap Ketum dan pengurus untuk tinggal berakhirnya Rakornas
Ketua umum dan ketua pelaksana harian beserta ketua organisasi segera merumuskan kembali tentang keputusan dan pencabutan penunjukan ketua cabang dan pengurus pusat yang tidak sesuai dengan anggaran dasar art 2016 dan membuat prosedur penetapan pembagian tugas dan kewenangannya pada kesempatan pertama paling lambat 2 bulan dari kesepakatan majelis Luhur ini
Sedangkan berita acara cara serah terima Bagus Rizki binarwan sebagai ketua umum perkumpulan PSHT pusat Madiun dan PSHT Madiun berdasarkan surat mandat tanggal 19 November 2015
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Minggu tanggal 15 Juli tahun 2018 bertempat di padepokan Agung Jalan Merak nomor 10 kota Madiun bagus Rizki telah membuat kesepakatan yang isinya adalah Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT berdasarkan akta notaris nomor 226 tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat oleh R.Rulianto Witjaksono notaris di Madiun dengan nomor pendaftaran AHU.0025249.AH.01.07.2016 berkedudukan di kota Madiun
Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT pusat Madiun berdasarkan akte pendiri nomor 150 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat oleh R rulianto Witjaksono notaris di Madiun nomor terdaftar AHU-0003368.AH.01.07 tahun 2017 berkedudukan di kota Madiun
Bagus Rizki dinarwan menyerahkan kepada Drs H. Moerdjoko HW Kepengurusan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun dan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang baru berdasarkan hasil Prapatan Luhur tahun 2017
Dalam pertemuan tersebut bukti khusus berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Drs. H.Moerdjoko HW dan Arif Suryono yang diberi beri mandat sebagai pihak kedua oleh Bagus Rizki dinarwan yang menyerahkan pengurusan PPSHTPM dipadepokan Agung. (Edy Iswanto)


Komentar Via Facebook :