Adanya Dugaan Pejabat Eselon Rangkap Plt di Pemkab Pelalawan Riau
CYBER88 | Pelalawan - Beredar kabar bahwa terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan Riau yang telah menduduki jabatan struktural namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan Eselonnya.
"Karena aspek psikologi, aspek leadership, aspek manajerial dan kompetensi menjadi penting untuk dimiliki oleh seorang pejabat.” demikian ungkap Devit Amriady dari Forum Riau Bersatu (FRB) kepada Cyber88 menanggapi pengangkatan dalam jabatan struktural, pada masa kepemimpinan mantan Bupati Pelalawan HM. Harris. Rabu, (19/05/21).
Guna menjadikan aparatur yang profesional untuk menuju Pelalawan Maju, Devit meminta kepada kepemimpinan Bupati yang baru ( H. Zukri Misran) agar kedepan menempatkan posisi jabatan ASN sesuai bidang SDM dan jenjang eselonnya.
Sehingga tak akan terjadi lagi seperti "kabinet" sebelumnya. Bahkan pasca dilantiknya Bupati periode baru masih banyak ditemukan pejabat eselon yang rangkap jabatan alias Plt disejumlah OPD.
Terkait hal itu, sebelumnya Pengamat dari LSM (Forum Riau Bersatu) Pelalawan Devit mengatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan salah satu syarat mutlak bagi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu, artinya dapat dikatakan tidak cukup syarat jika seseorang duduk dalam sebuah jabatan struktural namun belum mengikuti diklat sesuai dengan jenjangnya.
Peraturan ini ada tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Dalam ketentuan tersebut pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Artinya masih ada kelonggaran bagi pejabat yang belum mengikuti diklat namun sudah menjabat ada istilah Duduk dulu baru pendidikan (Dukdik).
Karena sifatnya berjenjang, maka seseorang tidak bisa menduduki jabatan eselon III jika belum pernah mengikuti diklat PIM IV demikian juga untuk jabatan eselon II.
Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima harus di kembalikan ke kas daerah.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Fakhrurozi melalui sambungan selulernya, menjelaskan bahwa Diklat bukan keharusan penentu jabatan eselon.
Secara terpisah, sekretaris BKPSDM Pelalawan Saud, ketika dikonfirmasi juga hampir senada jawabannya.
"Bahwa setiap ASN untuk memegang jabatan eselon III, bukan harus lulus PIM IV dalam mengikuti Diklat, sebab peraturan sudah ada perubahan" jelas Saud singkat.**


Komentar Via Facebook :