Status 8 Saksi Akan Ditetapkan, Diduga Oknum Kades Jadi Penggerak Massa

Status 8 Saksi Akan Ditetapkan, Diduga Oknum Kades Jadi Penggerak Massa

CYBER88 | Lamsel – Oknum Kades Beringin Kencana, DK diduga sebagai penggerak massa untuk berkumpul ke Mapolsek sehingga berujung pembakaran Mapolsek, diperkuat pengakuan dari delapan orang  yang saat ini diamankan di Mako Polres Lampung Selatan sebagai saksi.

Delapan saksi terperiksa itu masing-masing DT (40), ASB (16), MS (26) warga Desa Beringin Kencana, SH (36), AS (35) warga Desa Titiwangi, S (29) warga Desa Sinar Pasemah, JH (23) warga Desa Cinta Mulya dan AS (37) warga Desa Candirejo.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, bila terbukti bersalah, mereka terancam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun 6 bulan. 

"Dalam waktu 1 X 24 jam, status mereka akan ditetapkan," ujar Pandra.

Pandra juga tak menampik protes berujung pembakaran Mapolsek Candiporo dipantik oleh ketidak puasan warga atas penanganan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Polisi dituding lelet bertindak. Kabar itu lalu menyebar lewat media sosial.

Sebanyak 20 warga Desa Beringin Kencana berinisiatif mendatangi Mapolsek Candipuro. Mereka hendak mencari solusi dan meminta pertanggung jawaban Kapolsek Candipuro.

Mereka diterima Kanit Intelkam karena Kapolsek Candipuro sedang bertugas ke Desa Sinar Palembang. Kanit Intelkam atas petunjuk Kapolsek Candipuro meminta warga bersabar.

Namun ratusan warga yang belakangan ikut mendatangi Mapolsek Candipuro telanjur emosi. Mereka melempari gedung Sentra Pelayananx Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu, lalu membakar kantor dan satu motor Patroli Bhabinkantibmas .

Kini, suasana sudah kondusif. Dalam satu dua hari ke depan, Polsek Candipuro akan kembali normal dan dapat menerima pelayanan masyarakat. Menurutnya, total ada 19 personel di 1Mapolsek tersebut yang harus melayani sekitar 56.000 warga dari 14 desa.

"Data polsek, dari Januari hingga April 2021, ada 7 laporan pidana C3, dan 4 sudah tahap P21 ," katanya.lebih jauh Pandra menyesalkan pembakaran Kantor Polisi,"kantor ini kan milik negara juga milik kita bersama kenapa  harus dibakar tutup Pandra. [Andy]

Komentar Via Facebook :