RSUD Bengkalis Musnahkan Data Rekam Medis Periode 1 x 5 Tahun

RSUD Bengkalis Musnahkan Data Rekam Medis Periode 1 x 5 Tahun

CYBER88 | Bengkalis - Hari ini, RSUD Bengkalis melaksanakan kegiatan pemusnahan file- file atau berkas rekam medis dalam 1 kali setiap periode. Jumat, (28/05/21).

Setiap periode itu adalah satu kali dalam lima tahun dan berkas yang di musnahkan hari ini adalah periode  sejak tahun 2005- 2010.

Kegiatan ini di pimpin oleh Wadir Administrasi dan keuangan RSUD Bengkalis Heri Pratikno.

Dan kegiatan pemusnahan rekam medis itu dilaksanakan tepat di halaman RSUD Bengkalis sesuai dengan : PERMENKES 269/ MENKES/PER/III/2008, yaitu mengatur bahwa rekam medis pasien yang rawat inap di rumah sakit wajib di simpan sekurang kurangnya untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dihitung mulai sejak tanggal terakhir pasien berobat atau di pulangkan.

Oleh karena itu setelah batas waktu lima tahun rekam medis pasien dapat di musnahkan, kecuali ringkasan pulang dan sesuai persetujuan tindakan  medik yang di simpan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun, tertulis sejak dari tanggal terbuat ya ringkasan itu.

Heru Pratikno menyampaikan kalau sebelumnya rekam medis RSUD Bengkalis dilakukan penyusutan (retensi) tahun 2017 silam.

Berkas rekam medis pada rak penyimpanan tidak selamanya di simpan, sebab tiap hari jumlah rekam medis terus bertambah, sehingga membuat rak penyimpanan akan penuh.

"Hal ini mengakibatkan tidak akan mencukupi lagi untuk rekam medis,'' ujar Heri Pratikno.

Rekam medis yang di musnahkan hari ini sejumlah 1.068 berkas dengan cara di bakar dan pemusnahan rekam berkas ini di tanda tangani oleh Wadir dan ketua tim pembuahan berkat dr. Agnis Maya Wonoagung, serta penanggung jawab Tio Minar.

Komentar Via Facebook :