Pelecehan Seksual Anak oleh Paman dan Oknum Guru di Tanjungpinang

Pelecehan Seksual Anak oleh Paman dan Oknum Guru di Tanjungpinang

CYBER88 | Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum lurah dan oknum guru di Tanjungpinang. Sabtu, (29/05/21).

Dari Konferensi Pers yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang pada hari ini di Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, oknum lurah di Tanjungpinang berinisial ER telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana ER yang merupakan keponakan dari korban berinisial NA (13) sudah mengalami pelecehan seksual dari tersangka ER sebanyak 15 kali. 

"Tindakan tersebut terkahir kali dilakukan pada April 2020 kemarin dan sudah terjadi sebanyak 15 kali dari penuturan pihak korban" ucap Kapolres Tanjungpinang.

Kejadian ini bermula saat NA mengalami pelecehan yang sebelumnya dilakukan oleh pelaku lainnya berinisial RZI yang merupakan oknum guru agama, kemudian atas tindakan RZI, korban melaporkan kepada ER yang merupakan keluarga korban. 

Bukannya mendapatkan perlindungan, ER justru mengikuti jejak oknum guru tersebut untuk melakukan tindakan asusila kepada keponakannya itu sendiri dan berlangsung cukup lama. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat istri tersangka melihat pesan singkat dari handphone korban, dimana ER mengirim pesan tidak senonoh kepada korban.

Menyikapi hal itu, istri tersangka menanyakannya langsung kepada NA dan akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada istri tersangka, atas informasi tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum lurah tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, diketahui ternyata ada beberapa pihak lain lagi yang turut melakukan tindakan tidak manusiawi ini.

"Kita lakukan pengembangan, ternyata bukan hanya ER ini yang melakukan tindakan asusila kepada korban, ternyata ada 2 pihak lain lagi yang saat ini satu diantaranya sudah kita tangkap yakni RZI yang merupakan oknum guru dan satu lagi dalam proses pengembangan" pungkas Fernando.

Sementara itu, oknum lurah tersebut mengaku hanya melakukan tindakan pencabulan tersebut tidak sampai 15 kali.
"Saya melakukannya hanya 4 kali" sebutnya.

Selanjutnya ER dalam kesempatan meminta maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya itu kepada korban yang merupakan keponakannya itu sendiri.

"Saya sangat menyesal, minta mohon minta maaf," ucapnya dengan kepala tertunduk lesu.

Oknum lurah dan oknum guru di Tanjungpinang kini akan menghadapi hukum. Mereka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 82 ayat (1).

Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda  paling banyak 5 Miliar.

Komentar Via Facebook :