Kejari Kuansing Periksa Mantan Anggota DPRD
CYBER88 | KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman,SH MH mensinyalir ada aliran penyelewengan dana enam kegiatan di Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017 silam, penyelewengan dana tersebut berasal dari seputaran gedung DPRD Kuansing.
Untuk itu, Hadiman segera akan periksa beberapa mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 dan diduga menerima aliran dana ketuk palu pada pengesahan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017 silam.
Hal itu, dikatakan Hadiman kepada Cyber88 Jumat (11/6/2021) pagi lewat pesat whatshap nya.
" Iya, surat pemanggilan hari ini Jumat (11/6/2021) dilayang kan, untuk Senin depan enam orang dulu kita periksa sebagai saksi,," tegas Hadiman.
Di beberkan Hadiman keenam orang anggota DPRD Kuansing yang akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/6) adalah Weri Naldi (Demokrat), Andi Cahyadi (Golkar), Jefri Antoni (Demokrat), Rustam efendi (Nasdem), Maspar Makmur (PAN), Sastra Febriawan (Golkar).
Selanjutnya, 20 anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 yang lainnya adalah, Andi Putra SH MH, Sardiono AMd, Alhamra, Agus Samad, Rino Elpando, Rosi Atali, Solehudin SE, Andi Nurbai SP, H Hamzah Halim, Masran Ali, SAg, Pitri Pita, Adam SH, Sastra Febriawan, Weri Naldi, Jefri Antoni ST, Drs Darmizar, Naswan, Rustam Efendi SSos, Musliadi SAg dan Raden.
Dari 20 nama yang akan diperiksa oleh jaksa tersebut, ada dua nama yang kini menduduki puncak jabatan di Eksekutif dan Legislatif Pemkab Kuansing. Keduanya masing-masing Andi Putra SH MH yang kini menjabat Bupati Kuansing dan Dr. Adam SH MH yang kini menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.
''Kita minta semuanya dapat kooperatif. Soalnya tidak ada gunanya tutup menutupi, pasti akan ketahuan juga di persidangan, jika memang ada yang menyalah,'' pungkas Hadiman.
Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Hal itu mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat.
Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sedangkan pembangunan pasar modern yang termasuk dalam proyek tiga pilar, yaitu Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing.
Diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang sudah diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli selaku Wakil Bupati saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda.
Sedangkan Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.
Adapun anggaran pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.
Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tersebut tidak selesai dan sempat dianggarkan kembali untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak.


Komentar Via Facebook :