Cek Zonasi Covid-19, Desa/Kelurahan di Majalengka
CYBER88 | Majalengka -- Pemkab Majalengka Mengadakan Rakor Penanggulangan Covid-19 yang bertempat di Fitra Hotel, Kamis (17/6/2021).
Dalam Rakor tersebut diinformasikan Zonasi Covid-19 terbagi menjadi 4 warna. Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oren (Orange), Zona Merah.
Itu menjadi penanda untuk menunjukan status aman atau bahaya dari sebuah wilayah. Zona warna juga digunakan untuk menandai protokol Kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Zona Merah, dengan Level Resiko Tinggi terdapat 11 Desa/ Kelurahan, yakni Desa Sinarjati, Desa Bantarujeg, Desa Randegan Wetan, Desa Bantarjati, Kelurahan Majalengka Wetan, Desa Lengkong Wetan, Desa Sindangwasa, Desa Tarikolot, Desa Waringin, Desa Gandasari, Desa Leuwikidang.
Kemudian Zona Oren (Orange), dengan Level Resiko Sedang terdapat 16 Desa/Kelurahan, yakni Desa Balida, Desa Gandu, Desa Kutamanggu, Desa Randegan Kulon, Desa Burujul Kulon, Desa Burujul Wetan, Desa Kadipaten, Desa Gunungsari, Desa Margajaya, Desa Beber, Kelurahan Majalengka Kulon, Desa Karyamukti, Desa Leuwilaja, Desa Ujungberung, Desa Bongas Kulon, Desa Trajaya.
Berikutnya, untuk Zona Kuning, dengan Level Resiko Rendah terdapat 130 Desa/Kelurahan dan Zona Hijau, dengan Nol Resiko terdapat 186 Desa/Kelurahan.
Data tersebut dari 26 Kecamatan dan 330 Desa Serta 13 Kelurahan di Kabupaten Majalengka.
Berbagai kegiatan disetiap zona harus dikontrol oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Jadi dengan melihat zonasi warna tersebut masyarakat harus sudah tahu tindakan apa saja yang perlu dilakukan.


Komentar Via Facebook :