Satgas Covid-19 Rancaekek Himbau Prokes di Pertigaan Dangdeur
CYBER88 | Bandung -- Merespon lonjalan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai hari besok 3 Juli hingga 20 juli 2021, khusunya di pulau jawa dan Bali. Menyikapi hal itu, Kepolisian bersama Instansi terkait gencar melakukan operasi Yustisi.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 berbagai langkah terus dilakukan oleh Personil gabungan Koramil dan Polsek Rancaekek Polresta Bandung Polda Jabar.
Dipimpin oleh AKP Umar Setiawan, Jum'at (2/7) petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi dan himbauan protokol kesehatan di sekitar Pertigaan Dangdeur Rancaekek
Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi mengatakan, Petugas menghimbau masyarakat yang beraktifitas baik mengunakan kendaraan maupun yang akan berbelanja supaya mentaati prokes saat berbelanja.
Namun, kata Kapolsek, masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi perotokol kesehatan yaitu bergerombol dan tidak memakai masker.
“Sehingga petugas gugus tugas menegur dan memberikan sansi sosial serta selanjutnya memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker, “Ucap Kapolres sekaligus mewakili Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kata Kapolsek, Kapolresta bandung berpesan, kepada anggota dalam melaksanakan tugasnya harus selalu bersikap humanis mengayomi dan melindungi masyarakat agar terciptanya situasi keakraban antara petugas dan masyarakat.***


Komentar Via Facebook :