Polres Sumedang Jaring 6 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat

Polres Sumedang Jaring 6 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat

CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang menggelar Ops Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (6/7/2021).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, yang didampingi Kejari Kab. Sumedang Nurmayani, dan Waka Polres Sumedang Kompol. Asep Agustoni, beserta Kabag Ops Polres Sumedang Kompol. Djoko Susilo.

Tak ketinggalan turut ikut serta dalam kegiatan tersebut 
Kapolsek Sumedang Utara Kompol Ibnu Setiawan, ditambah Kasat Samapta Polres Sumedang AKP. Anton Indra Gunawan, beserta Kasat Intelkam Polres Sumedang IPTU.Tedi Triyono, Kasat Reskrim AKP. Yanto Selamat, Padal II KBO Samapta Iptu. Weri Wikratna Rosa.

Kemudian Kanit Tipidkor Sat reskrim IPTU. Teguh Kumara, Kanit Tipiter IPTU. Adam Rohmat Hidayat, Kanit IV Sat Intelkam IPTU. Muhartono, Kanit I Intelkam IPDA. Purwadi, Kanit I Sat Narkoba Polres Sumedang IPDA. Elly Supriadi, 

Berikutnya, Bati Intel Kodim 0610/Smd PELDA. Agus, Kanit, Kabid PPUD Sat Pol. PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, dengan diikuti personil Gabungan dari Dan Subdenpom, TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub dengan jumlah keseluruhan personil sebanyak 80 Personil.

Dalam operasi tersebut sebanyak 6 orang pelaku usaha yang melanggar Prokes berhasil diamankan, dengan diberikan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Menik Emelina, dengan didampingi Panitra Pengganti Dora Rubianti, Panitra Hadi Riyanto dan  Pembantu Pelaksana Sidang Agung Wahyudi, beserta Kejasaan Kasi Pidsus Iqbal (Penuntut) dan Jaksa Jaenal Arifin.

Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana, dalam hal ini mewakili Kapolres Sumedang, menginformasikan, ke-6 orang pelaku usaha yang telah melanggar Prokes dimasa PPKM darurat tersebut yakni,

Erwin (40) salah satu warga Jln. Prabu Gajah Agung, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, sebagai pemilik usaha TB.Maju, yang beralamat di Jl. M. Abdurahman, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- 

Lalu, Agus Yanto (53), salah satu warga Jln. Mayor Abdurahman, Kelurahan Kota Kaler, sebagai Pelaku usaha Toko Sembako Jl. M. Abdurahman, dengan mendapat putusan pengadilan berupa denda Rp. 2.000.000,- 

Tomi Chandra (61), warga Sindangraja, Kelurahan Kota Kaler, sebagai Pelaku usaha Toko ABC Jl. M. Abdurahman

Kemudian, "Koswara (31), warga Ds. Pangadegan Kec. Rancakalong, sebagai pelaku usaha Toko Ban Mas Sabar di Jln.Sebelas April, dengan putusan pengadilan berupa  denda Rp. 2.000.000,- 

Otip Karsono (49), Pelaku usaha Arvin Motor di Jln. Tampomas Tampomas dengan putusan pengadilan berupa denda Rp. 2.000.000,- 

Lanjutnya, "Ditambah satu orang lagi bernama Gilang Anugrah (24), warga Sumbersari Ciparay Bandung, pelaku usaha Jupiter Bike di Jln. Tampomas, dengan putusan pengadilan berupa denda sebesar 1 juta," Jelas Dedi.

"Adapun dari hasil Sanksi administratif yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Sumedang, menindak 5 orang pelanggar dengan jumlah denda sebesar Rp. 255.000.- 

"Untuk jumlah total Denda keseluruhan Tipiring sebesar Rp. 11.000.000,- ditambah  Sanksi administratif sebesar Rp. 255.000,- , "Jelas Dedi.

Operasi tersebut dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05, beserta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021.

Ditambah sebagai bentuk realisasi dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan 
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/  Kep.337-Hukham/2021.

"Sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran dimasa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat," tandasnya.

"Bahwa Penegakan Hukum serta Penerapan Sanksi Administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kab. Sumedang," pungkas Dedi. [Kijadug]

Komentar Via Facebook :