Kapolres Sumedang: Langgar Prokes, Akan Diberi Sanksi Adminitratif
CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang terus melakukan upaya pencegahan terhadap covid-19, baik dari himbauan prokes sampai dengan sanksi adminsitratif bagi pelanggarnya, Senin (6/7/2021).
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo mengatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pemberlakuan PPKM Darurat mengenai prokes, akan diberikan sanksi administratif, baik secara tindakan fisik berupa push up maupun denda paling rendah Rp. 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
"Hal tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang,
Serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang," tutur Eko.
Eko menambahkan, di wilayah Sumedang setiap harinya yang terkonfirmasi covid-19 sudah mencapai 243 orang ini sudah di kategorikan darurat dan yang tadinya Sumedang dalam zona kuning sekarang sudah menjadi zona orange, kalau tidak dilakukan tindakan tegas di khawatirkan Sumedang akan menjadi zona merah.
"Kami himbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan yang mendesak agar tetap di rumah saja untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah Sumedang," pungkasnya [Kijadug]


Komentar Via Facebook :