Buron Selama Satu Tahun Usai Curi Motor, TS Akhirnya Diringkus Polisi
CYBER88 | Sumedang -- Satu tahun menjadi buronan Polisi lantaran melalukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)satu tahun kebelakang di Desa Cinanggerang, TS (21) akhirnya diringkus Polisi.
Kapolsek Pamulihan Iptu Ahmad Sahidin membenarkan perihal tertangkapnya TS. Kata Kapolsek, DPO tersebut ditangkap anggota Polsek Pamulihan yang bekerjasama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sumedang disebuah tempat Rental Playstation, Jatinanggor, Sumedang, Jawabarat, pada hari Minggu 25 Juli 2021.
Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, "TS merupakan salah satu nama yang masuk (DPO) Daftar Pencarian Orang Polres Sumedang, terkait kejahatan curanmor yang dilakukannya setahun kebelakang bersama temannya ER.
Mereka melakukan pencurian di depan rumah salah satu warga Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, "Ungkap Dedi, pada Cyber88.co.id, Rabu (28/07/21).
"TS melakukan aksinya tersebut dibantu oleh salah seorang temannya yang berinisial ER, yang mana ER sendiri, terlebih dahulu berhasil diringkus, "Jelas Dedi.
"Sementara TS berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curiannya itu, "Imbuhnya.
"Tertangkapnya TS oleh salah satu anggota Serse Polsek Pamulihan yang bekerjasama dengan Anggota Sat Reskrim Polres Sumedang ini, merupakan bukti kordinasi sesama anggota kepolisian Polsek dan polres di Sumedang berjalan dengan baik, dan kini TS pun sedang menjalani pemeriksaan, "Pungkas Dedi. (Uyp)


Komentar Via Facebook :