Kapolres Sumedang Tinjau Pelaksanaan Penyekatan Ganjil Genap
CYBER88 | Sumedang -- Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto tinjau langsung pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan yang akan memasuki ruas Jln P. Geusan Ulun, hingga Jln. Mayor Abdurahman Kota Sumedang, Selasa (27/7/21)
Ini dilakukan dalam mendukung pemberlakuan PPKM level 4 sesuai Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2). yaitu penutupan ruas jalan tertentu dan pemberlakuan ganjil genap untuk keendaraan yang akan memasuki ruas jalan tertentu tersebut, Kata Kapolres menjelaskan,
“Jajarannya melaksanakan kegiatan ini, susai Peraturan Bupati Sumedang terkait Pemberlakuan PPKM level 4 di Kabupaten Sumedang, “Ucapnya
Penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap, Menurut Eko, dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dimulai pukul 06:00 Wib sampai dengan pukul 20:00 Wib, dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hinggal pukul 06:00 pagi hari.
Khusus Angkutan umum, Ojek online/konvensional, dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga para supir angkutan umum dan ojek online/konvensional dapat tetap beroperasi seperti biasa, "Ujarnya
Kapolres juga menyampaikan bagi seluruh Masyarakat Sumedang, "ahwa saat ini masih dilaksanakan PPKM level 4. Sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan, walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan hari ini.
“Hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan pada siang hari, jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas, "Jelas kapolres. (Wawan)


Komentar Via Facebook :