Proyek Pembangunan Pabrik di Cilampeni, Diduga Berjalan Tanpa Disertai Izin
CYBER88 | Bandung -- Proses pembangunan pabrik yang berada di Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung diduga tidak berizin. Pasalnya banyak keanehan dari pembangunan Pabrik tersebut. Mulai dari plang pembangunan yang tidak dipasang oleh pihak PT atau perusahaan hingga lainnya.
Hal tersebut, menjadi pertanyaan sejumlah kalangan dari Ormas, pemerhati lingkungan dan lainnya. Bahkan, pihak Pemerintah Desa setempat pun merasa heran karena pihak PT tak meminta izin untuk pelaksanaan pembangunan itu.
Mereka mensinyalir, pembangunan pabrik tersebut, tak mengantongi Amdal yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dimana, keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan izin melakukan usaha atau kegiatan.
Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, di lokasi proyek pembangun pabrik yang sudah proses berjalan itu, nampak menancap tiang pancang bumi. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada owner pabrik tersebut, para pekerja mengatakan, pemilik pabtik tak pernakberkunjung ke lokasi proyek.
Ditemui Cyber88.co.id, Kepala Desa Cilampeni mengaku "Proses pembangun pabrik tersebut belum ada izin ke Desa dan Wilayah setempat. Dia pun merasa bingun untuk menjawab pertanyaan Media atau Ormas dan lainnya.
"Karena saya sebagai Kepala Desa setempat pun tidak tahu dalam rangka pembangunan pabrik apa dan PT apa?, “Katanya.
Saya juga merasa heran ko,, tidak izin ke Desa, makanya saya bingung," Ungkapnya.
"Saya berharap kepada media dan organisasi kemasyrakatan untuk membantu mengecek keberadaan perizinan pabrik tersebut. Karena yang saya khawatirkan untuk jangka panjangnya yang bisa menimbulkan masalah dari aspek lingkungan atau Amdalnya, " Harap dia.
Mendapatkan pengaduan dari sejumlah kalangan baik dari Ormas maupun masyarakat, Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Lembakum Siliwangi Rifki Okta pun menelusuri hal tersebut.
Menurut Rifki, dari data yang didapat, pembangunan pabrik tersebut hanya masih berupa Surat Kesesuaian Ketataan Ruang atau SKKR saja yang berupa jenis pembangunan Pabrik Gorden, Busa, dll.
“Saat ditanya izin-izin yang lainnya kepada bagian staff Legalnya yang berada di lokasi, seolah-olah selalu melempar pertanyaan, “Katanya.
“Mereka tidak bisa menjelaskan serta detail dan tidak bisa menunjukkan izin-izin yang lainnya berupa izin Dinas Lingkungan Hidup berupa Amdalnya, izin dari DPMPTSP dan PUPR berupa IMB nya serta Klasifikasi dari Disperindag untuk tingkatan pelaku usaha pabriknya dalam bidang jasanya apa, belum bisa dijelaskan, “Terangnya
Oleh karena itu, hal ini akan berdampak pada masyarakat sekitar dan tentunya jelas-jelas akan meresahkan masyarakat terutama dari aspek lingkungannya. "Jelas Rifki, Sabtu (31/7/2021).
Mungkin saya akan mengecek lebih jelas lagi ke dinas-dinas terkait tentang pembangunan pabrik tersebut untuk diklarifikasikan dan disesuaikan biar sesuai dari Koridor Hukum Perda Kab. Bandung yang berlaku.
Masyarakat banyak yang mempertanyakan karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu di wilayah setempat yakni tingkat Desa, Kecamatan dan Masyarakat Sekitar. Juga proses pembangunan pabrik tersebut langsung saja diberdirikan jadi sudah jelas warga masyarakat mempertanyakan, “Ucapnya (Jay)


Komentar Via Facebook :