Tingkatkan Ops Yustisi PPKM Level 3, Polsek Kadipaten Tekan Penyebaran Covid-19
CYBER88 | Majalengka -- Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Petugas Gabungan Polsek Kadipaten Polres Majalengka gelar Ops Yustisi PPKM di wilayah Hukum Polsek Kadipaten, Kamis (13/8/2021).
Gabungan Ops Yustisi terdiri dari Polsek Kadipaten, Satpol PP Kadipaten dan Dinas Perhubungan, tingkatkan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Pendisiplinan PC-PEN dan PPKM Level 3, kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Kadipaten, “Ucap kapolsek Kompol Sukanto mewakili Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut, Lanjut kapolsek diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir.
PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19. “Tukasnya.


Komentar Via Facebook :