Apdesi Aceh Timur Minta Perbub No 75 Tahun 2019 Dicabut
CYBER88. | Aceh Timur -- Ketua II DPC Apdesi Aceh Timur Azhar AB yang Juga Ketua Forum Keuchik Madat mempertanyakan dasar hukum Pemda Aceh Timur yang mengurangi pagu ADD Tahun 2021 sehingga gaji Keuchik dan Perangkat Gampong tidak cukup untuk dibayar 12 Bulan/ satu tahun melainkan hanya cukup untuk membayar 9 bulan,10 bulan dan ada yang sebelas bulan, dari mana dasar hukum atas semua ini.
"Kami menolak pemotongan pengurangan gaji untuk Keuchik dan perangkat, karena itu semua tidak ada dasar hukumnya. Kami menuntut gaji Perangkat Gampong dibayar penuh selama satu tahun, karena itu ada dasar hukumnya, Ucap Azhar saat ditemui awak media, Jum’at (5/11/2021).
Menurtunya, dalam pasal 4 dan 6 Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur nomor 75 tahun 2019 tentang penghasilan Keuchik, Sekretaris dan Perangkat Gampong disebutkan, "
a. Keuchik sebesar Rp.2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah);
b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp.2.224.420,00- (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah);
c. Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah); dan
d. Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah).
“Dalam poin E juga, lanjut dia, disebutkan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, untuk membiayai total insentif Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun selama satu tahun, bukan 9 bulan,10 Bulan Atau 11 bulan,
"Kalau pun DAU berkurang Pemda tidak boleh seenaknya mengurangi Siltap Keuchik dan Perangkat karena di PP dan Perbub serta surat keputusan bahwa gaji dibayar menggunakan ADD bukan DAU, “Jelas Geuchik AZHAR.
Berdasarkan hal tersebut maka Ketua II Apdesi Aceh timur meminta kepada Bupati untuk segera mencabut atau membatalkan Perbup tersebut. Pemkab Aceh timur jangan hanya mampu membuat tulisan, tapi tidak mampu merealisasikannya, "tutupnya (M4her)


Komentar Via Facebook :