Diterima Audiensi, Sejumlah Insan Pers Datangi Rumdin Bupati Bandung
CYBER88 | Bandung -- Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu (FWB) nampak di seputaran rumah dinas Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kamis (11/11/2021).
Menurut Agus, Pimpinan Redaksi media Balance-News, kedatangan sejumlah awak media tersebut akan melakukan Audiensi dengan Bupati Bandung terkait pemberitaan berjudul "Bupati Bandung Beri Catatan, Banyak Kades Takut Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan".
Adanya judul berita tersebut lah yang membuat para kuli tinta terusik," Ucap Agus saat ditemui Cyber88.co.id.
Pria yang kerap disapa Abenk ini juga mengatakan, FWB akan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bupati Bandung yang saat membuka Koferensi Kerja PWI Kabupatem Bandung 2021, di Sutan Raja, Soreang Senin pada tanggal 1 November 2021 lalu.
Dalam pernyataan yang dimuat dalam salah satu media online, Bupati Bandung mengatakan agar wartawan yang belum bergabung dengan PWI supaya segera bergabung, karena masih ada yang gentayangan di desa-desa, sehingga banyak kepala desa yang ingin mencairkan anggaran merasa takut dengan wartawan.
Hal inilah yang membuat sejumlah insan pers yang tidak tergabung dalam organisasi PWI merasa tersinggung dan menganggap bupati bandung dikriminatif dan terjadi Dikotomi," Katanya.
Sementara itu, Uden Caraka, Koordinator FWB mengutarakan, bahwa pada tanggal 4 November 2021 pihaknya telah melayangkan surat untuk dapat beraudiensi dengan Bupati Bandung dengan waktu yang diminta yakni pada hari senin (7/11).
"Namun, karena agenda Bupati padat maka kami 15 orang perwakilan diterima hari ini," Ujarnya.
Kata dia, Audiensi dilakukan untuk meredam gejolak yang berkepanjangan dan menimbulkan tafsir yang lebih luas terkait kata "Gentayangan".
Uden menyebut, kedatangan sejumlah insan pers dari berbagai media dan organisasi wartawan non PWI akan menyikapi hal ini secara profesional.
"Kalau memang ada yang salah ucap dari Bupati Bandung yang kami ditafsirkan seolah insan pers harus masuk organisasi PWI, kita akan saling meluruskan,"k atanya.
Ia juga menjelaskan, Pascareformasi, pemerintah telah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Salah satunya SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.
Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu, wartawan bebas memilih organisasi diluar PWI, "Jelasnya.


Komentar Via Facebook :