Dua Terdakwa Perkara Korupsi Bansos di KBB Divonis Bebas, KPK Sebut ada Pertimbangan Hakim yang Kurang Tepat
CYBER88 | Bandung -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Andri Wibawa, anak Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan. Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat menilai terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan Jaksa KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.
"Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/11/2021).
KPK menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, Ali yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.
"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujarnya.
Ali mengatakan, terdakwa Andri Wibawa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara," ujarnya.
Diketahui, dua terdakwa itu sudah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat. Hakim mengatakan, terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Lalu, Andri dinilai tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK.
Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa M. Totoh Gunawan. Surachmat mengatakan, Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andri lima tahun dan Totoh enam tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :