KPK Panggil Setdakab Kuansing dan Komisaris PT Adimulia Agrolestari Terkait Kasus Bupati Andi Putra
CYBER88 | Pekanbaru - "Tim penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra, red) yakni Franky Widjaja selaku," kata jurubicara KPK, Ali Fikri melalui pesang singkat Senin (01/11/21) malam kepada kru media CYBER88.CO.ID. Selasa, (02/11/21).
Pada Senin (01/11/21), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Kuansing yaitu Pj Sekda, Agus Mandar dan Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuansing, Irwan Nazif.
Mereka adalah staf bagian umum Setdakab Kuansing Andri Meiriki, ajudan Bupati Kuansing nonaktif Hendri Kurniadi, supir Bupati Kuansing nonaktif Deli, Sabri dan Yuda, Plt kepala DPMPTSPTK Kuansing Mardiansyah, Asisten 1 setdakab Kuansing Muhjelan, Protokoler setdakab Kuansing Riko, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kuansing Ibrahim dasuki, dan Kabis Survey dan Pemerataan dinas perumahan Provinsi Riau Dwi handaka.
Selang sehari pemereksiaan Setdakab, hari ini kembali KPK memeriksa Komisaris PT Adimulya Agrolestari Franky Widjaja, Komisaris PT Adimulia Agrolestari di Ditreskrimsus Polda Riau.
Dan sejumlah pegawai PT. Adimulya Agrolestari turut diperiksa penyidik KPK. Yakni, senior Manager PT Adimulya Agrolestari Paino Harianto, staf PT Adimulya Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, staf Legal PT Adimulya Agrolestari Fahmi Zulfadli, staf PT Adimulya Agrolestari Yuhartaty dan Riana Iskandar serta seorang supir Joharnalis.
Pemeriksaan Franky dan staff jajaran PT Adimulia Agrolestari sebagai saksi dalam kasus suap pejabat perusahaan, Sudarso kepada Bupati Kuansing, Andi Putra dalam pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra dan Sudarso telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Meski demikian pihaknya menerima informasi kalau Franky Widjaja meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," tegas Ali Fikri.
Bupati Kuansing, Andi Putra diduga menerima janji dan suap sebesar Rp 2 miliar. Namun yang sudah terealisasi menurut KPK berjumlah Rp 700 juta.
Uang diberikan agar Andi Putra bersedia menyetujui dan menerbitkan surat tidak keberatan lokasi lahan kemitraan (KKPA) PT Adimulia Agrolestari ditempatkan di Kabupaten Kampar. Padahal perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kuansing.
Andi Putra bersama Sudarso telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan rutan Pondam Guntur. **


Komentar Via Facebook :