Pemerhati Sepakat NJOP untuk Zona Komersil Dinaikkan, Agar Minus dan Defisit APBD Karawang Teratasi

Pemerhati Sepakat NJOP untuk Zona Komersil Dinaikkan, Agar Minus dan Defisit APBD Karawang Teratasi

CYBER88 | Karawang -- Defisit atau minusnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kabupaten Karawang jelang akhir tahun 2021 sebesar 400 sampai 500 miliar rupiah mendapat sorotan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

Dimana untuk capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar yang belum tergali berada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus berani menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kajian yang komprehensif.

Menyikapi statement legislator tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan sependapat dan sepakat dengan usulan anggota DPRD Karawang tersebut.

Tetapi dirinya mengingatkan, bahwa untuk target menaikan NJOP bukan berarti secara menyeluruh, melainkan harus ada zona-zona tertentu.

"Ya kalau untuk zona industri, perumahan dan pemakaman elite, saya sangat mendukung untuk dinaikkan," ujarnya, Minggu (13/11/2021).

Apa lagi untuk perumahan-perumahan komersil, bahkan ada beberapa real estate yang menjual tanah per meter perseginya sampai puluhan juta rupiah, begitu juga dengan nilai harga tanah untuk pemakaman elite, tentu hal tersebut memang harus menjadi fokus perhatian kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Kemudian Andri menjelaskan, sesungguhnya pencapaian target PAD bukan hanya terkendala dibidang PBB dan BPHTB saja. Selama pandemi 2 tahun terakhir ini, semua potensi PAD banyak yang terkendala. Termasuk potensi PAD dari pajak reklame, pusat perbelanjaan modern atau mall, restoran atau rumah makan, pajak hiburan, bioskop dan lain sebagainya.

"Dampak dari pandemi, apa lagi pas diberlakukakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari mulai PPKM Darurat sampai menggunakan istilah level,

Banyak potensi PAD yang tidak maksimal tergali, bahkan sampai tidak tergali. Karena lemahnya daya beli mayarakat, akibat dampak dari melemahnya perekonomian dan adanya pembatasan kegiatan masyarakat," urainya.

Andri juga menyarankan, selain bagaimana membuat kajian untuk menaikkan NJOP pada zona tertentu, DPRD juga harus bersikap bijak. Tak perlu harus memaksakan target capaian PAD, turunkan saja beberapa persen, karena memang bukan berarti pihak eksekutif tidak mau mengejar target, melainkan memang kondisi pandemi yang membuat situasi tidak memungkinkan.

"Tapi walau begitu, saya juga mendesak agar Bidang Pajak untuk PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, agar segera melakukan kajian untuk dapat menaikkan NJOP pada zona-zona khusus seperti perumahan real estate, pemakaman elite dan industri," ungkap Andri.

"Oleh karena itu, beberapa waktu lalu saya mendesak agar Pemkab Karawang bersama DPRD, supaya secepat mungkin merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Peraturan Daerah (Perda) pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar Karawang tidak kehilangan potensi PAD puluhan miliar," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :