Pengendara: Jalan Belobang di Jalan Pasar Simpang Garut, Bisa menimbulkan Maut. Warga Berharap Instansi Terkait Cepat Tanggap

Pengendara: Jalan Belobang di Jalan Pasar Simpang Garut, Bisa menimbulkan Maut. Warga Berharap Instansi Terkait Cepat Tanggap

CYBER88 | Garut -- Jalan Pasar Simpang Menuju Terminal Andir Rusak. Kondisi jalan berlobang yang Tepatnya berada di depan Jalan Perumahan Simpang Asri, Perbatasan Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong dan Desa Sukaresmi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut banyak dikeluhkan warga.

Firman, salah satu pengendara yang sering melintasi jalan itu mengatakan, masyarakat sangat  mengkhawatirkan dengan adanya jalan berlobang yang sudah lama belum juga diperbaiki itu. Karena, menurutnya sangat membahayakan bagi pengendara roda dua roda empat maupun bagi pejalan kaki.

“Jalan tersebut merupakan jalan umum yang setiap harinya sangat ramai dlilalui oleh kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi maupun roda dua, juga pejalan kaki, “Ucap warga Bayongbong tersebut Jumat (19/11/2021) malam. 

Apa lagi di malam, hari banyak kendaraan yang melintas ke arah jalan tersebut  dikhawtirkan kendaran lagi kecepatan tinggi pasti di rem mendadak dan bisa menimbulkan kecelakaan yang patal bagi si pengendara roda dua maupun roda empat, Bahkan misa saja mengakibatkan kematian, “Sambung dia.

Ia berharap, kondisi jalan seperti itu harus segera diperbaiki secepatnya untuk mengantisifasi terjadinya korban kecelakaan. Bahkan, lanjut dia saat datang hujan jalan berlobang itu tergenang air dan tentunya akan makin membahayakan. 

Kepada instansi terkait, diharap supaya cepat tanggap mengontrol ke lokasi jalan berlobang tersebut dan segera diperbaiki secepat mungkin, biar pengendara, pejalan kaki, nyaman dan aman terhindar dari kecelakaan, “Cetusnya.

Sementara itu, salah satu warga yang kebetulan merupakan pengamat kebijakan publik menjelaskan, untuk diketahui, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, “Jelasnya.

Ia juga menandaskan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Menurutnya, merujuk pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. (YUDI)

Komentar Via Facebook :