Baliho Bergambar Bupati Bandung dan Wakilnya yang Bertengger di Alun-Alun Banjaran Disoal Warga
CYBER88 | Bandung -- Segala macam bentuk reklame mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul dan media reklame lainnya di Kabupaten Bandung sudah memiliki aturan tersendiri.
Aturan itu dibuat untuk menertibkan pemasangan berbagai jenis reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 15 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 tahun 2009 tentang izin penyelenggaraan reklame.
Untuk jenis reklame yang menbjadi objek izin dikutip dari Perbub tersebut meliputi,
1. Reklame Layar/Kain : Spanduk, Umbul-umbul, Bandir/Banner, Layar Toko, Baligo
2. Reklame Cahaya : Megatron, Video Wall, Dinamics Wall
3. Reklame Billboard: Bando, Billboard, Mini Billboard/Shop Sign, Neon Box
4. Reklame Papan : Papan Merk Toko, Neon Sign, Tine Plate - Gravity (Wall Painting)
5. Reklame Tempelan : Poster, Selebaran/Brosur, Plug Chain
6. Reklame berjalan pada kendaraan.
7. Reklame Udara/Balon.
Baca Juga : Hen Hen Asep Suhendar: Jangan Abaikan Papan Proyek
Kemudian, Prosedur Izin Penyelenggaraan Reklame sebagai mana tertuang dalam Pasal 3 menyebut Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati dengan melampirkan berbagai persyaratan.
Artinya, siapapun tak terkecuali pejabat yang hendak memasang reklame harus menempuh dan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Perletakan titik reklame pun harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika dan keamanan dan tidak mengganggu fasilitas dan utilitas umum
Untuk pemasangan baliho dalam Perbup tersebut disebutkan harus menggunakan rangka yang kokoh, sebaiknya menggunakan rangka besi, pemasangannya tidak mengganggu estetika dan keamanan.
Jadi sebuah pertanyaan bagi beberapa warga masyarakat Banjaran yang memahami aturan tersebut ketika melihat baliho berukuran 4 X 6 meter bergambarkan Bupati Bandung dan wakilnya yang bertengger dengan jelas di depan alun – alun Banjaran yang hanya ditempel di tiang lampu penerangan dan sebuah pohon palm.
IS warga Banjaran mengatakan, Jika merujuk pada Perbup tentang tentang Ketertiban Umum, setiap reklame yang menyalahi aturan bisa ditindak oleh Satpol PP.
Karena menurutnya, Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan.
Ia menilai pemasangan baloho tersebut seperti tak sesuai mekanisme yang diatur. Karena menurutnya makin menganggu estetika di alun alun banjarang yang memang aga semberawut.
Atau mungkin keberadaan baliho itu tak melanggar aturan, "Ujarnya.
Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah berani Pol PP mencopot baligo seorang Kepala daerah dan wakilnya. Atau mungkin baliho itu dianggap bukan reklame, “Katanya. (dz)


Komentar Via Facebook :