Hen Hen Asep Suhendar: Jangan Abaikan Papan Proyek

Hen Hen Asep Suhendar: Jangan Abaikan Papan Proyek

CYBER88 | Bandung -- Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung Hen Hen Asep Suhendar mengatakan, di era Reformasi, Keterbukaan informasi adalah hal yang harus dijunjung tinggi dan dilakukan oleh semua pihak.

Hal tersebut disampaikannya saat diminta pendapat melalui WahatsApp Senin (14/12) malam terkait adanya kegiatan proyek pengerjaan pelebaran jembatan yang berada di Kampung Sukaati Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang tak memasang papan proyek seperti diberitakan di Media Cyber88

Politisi PDI Perjuangan yang berangkat dari dapil I kabupaten Bandung ini mengingatkan, papan proyek jangan dianggap hal sepele dan tidak boleh terabaikan.

“Hal seperti papan proyek seharusnya ga boleh terabaikan dan dianggap ga penting, agar Masyarakat bisa mengetahui informasi terkait volume, anggaran, waktu, dan pelaksana proyeknya, “tulis Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Pria yang sudah dua kali menduduki posisi wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung ini pun menjelaskan, “Sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan demi untuk menjamin keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Hal ini, lanjut dia, berguna untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi sehingga terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

“Bila telah demikian, kontrol publik terhadap pelaksanaan APBD minimal dapat menghindarkan terjadinya praktek korupsi, serta pihak penguna anggaran dan penyedia jasa akan lebih hati-hati. Sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal, “Ujarnya. 

Baca Juga : Diperkirakan Tak Selesai Tahun 2021 dan Tak Adanya Papan Proyek pada Pelebaran Jembatan Jalan Raya Sukaati - Cipelah Rancabali Jadi Sorotan

Sementara itu, TP salah satu pengamat kebijakan publik mengungkapkan, Kasus korupsi yang banyak terjadi di pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah akibat dari tidak transparannya manajemen pengelolaan informasi. Kurangnya ketersediaan informasi yang dapat diakses publik telah menyebabkan pengawasan publik terhadap penggunaan uang Negara menjadikedala.

Sepertihalnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kata dia, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan instrumen hukum yang mendukung perwujudan transparansi. 

Undang-undang ini, lanjut dia, lahir untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Sebagaimana yang dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 f yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan begitu, apa bila mekanime dijalankan, Publik dapat mengawasi pengelolaan APBD dan Pemerintah Daerah dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi terhadap pengelolaan sistem informasi yang baik. 

“Sebab jika terjadi kesalahan, maka kesalahan itu dapat berakibat fatal terhadap pemangku kebijakan yang bersangkutan, “Ujarnya. 

Dan upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan good governance dan mencegah praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Pemerintah daerah, “Imbuhnya. 

Dengan begitu, menurutnya, bila pengelolaan informasi di badan publik baik, maka potensi terjadinya korupsi pun semakin kecil. (Edwin)

Komentar Via Facebook :