Astra: Wujud Transparansi Pemilik CV dan Pihak Terkait Harus Tampilkan Gambar Pekerjaan Pengecoran Halaman SDN 1 Cikupa
CYBER88 | Ciamis -- Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti dilakukan oleh Asep Tarsa ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Banjaranyar yang mengritisi Pekerjaan pengecoran halaman SDN 1 Cikupa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.
Sebagaimana ketentuan, Peran Ormas dalam Pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Seperti yang Asep Tarsa lakukan dengan mengungkapkan pendapat terkait suatu pekerjaan yang ia nilai tidak sesuai spesifikasi dan diberitakan sebelumnya di Cyber88.co.id dengan judul "Ormas PP Banjaranyar Kritisi Pengecoran Halaman SDN 1 Cikupa Ciamis yang diduga kuat tak sesuai spesifikasi " yang ditayangkan Pada rabu 3 November 2021.
Kata dia, hal tersebut, diungkapkan semata berkenaan dengan kepentingan masyarakat.
Terkait apa yang dia sampaikan di media Cyber88 diklarifikasi di salah satu media online, Asep Tarsa menanggapi dengan respon positif. Walaupun menurutnya, sesuai kode etik jurnalistik, wartawan Cyber88 akan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional terkait statementnya itu.
Dalam pernyataan di salah satu media online, Dena Kurnia, Direktur CV Kurnia Senjaya sekaligus anggota Komite di SDN 1 Cikupa menerangkan, katanya, setiap pekerjaan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah sampai sekarang. Dalam melakukan pekerjaan pengecoran halaman sekolah tersebut pun sudah sesuai dengan rencana yang sudah disepakati pihak sekolah.
Bahkan menurut dia, keuntungan pihak Perusahaan yang dia kelola akan disumbangkan ke sekolah. Karena, masih banyak yang perlu diperbaiki seperti pintu masuk pagar.
"Ini salah satu bentuk kepedulian kami terhadap sekolah. Insyaalloh, Volume pekerjaan akan tercapai. Demikian kutipan dari media online yangmemuat judul berita “Halaman Sekolah di Cor, ini kata kepsek SDN 1 Cikupa Kecamatan Banjaranyar”.
Menyikapi hal ini, Asep berkata. Kebaikan atau niatan seseorang untuk membantu kemajuan sekolah itu merupakan perbuatan yang sangat mulia. Selama, Niat tersebut tidak dibarengi untuk kepentingan atau unsur pemanfaatan belaka.
Kalau memang niatnya baik, sesuai UU Keterbukaan Informasi publik, kenapa gambar pekerjaan tidak memperlihatkan?. Menurut dia, didalam gambar tersebut pasti sudah jelas segala peruntukannya sesuai dengan judul papan informasi yang terpasang yakni, Pengecoran Halaman SDN 1 Cikupa ". Semuanya sudah direncanakan dengan matang oleh konsultan perencana, "tandasnya.
Untuk menghindari kecemburuan dan salah penafsiran di mata masyarakat dan Publik, Kami berharap, Pemilik CV dan PPK Dinas Pendidikan bisa memperlihatkan gambar pekerjaan tersebut supaya ada kejelasan. Kalau memang tidak ada apa - apa, tidak perlu merasa takut, “Ujarnya.
Sesuai yang dikatakan Pa Endang Sekdis Dinas Pendidikan saat ditemui di ruang kerjanya, ditempat pekerjaan harus terpasang papan informasi kegiatan dan gambar pekerjaan pun harus terpampang di sana, “Ungkap Asep sambil menirukan ucapan Sekdis Disdik Ciamis.
Sementara itu, Hendar, Kepala Sekolah SDN 1 Cikupa saat dihubungi Via telepon seluler dan pesan WhatsApp tak berkomentar. Sampai diturunkannya berita ini, belum ada respon apapun dari kepsek SDN 1 Cikupa. (Samsu)


Komentar Via Facebook :