Terkait Pemberitaan Adanya Penyalahgunaan Anggaran yang Dilakukan Penyalur BPNT Berujung Pemutusan Kemitraan, Hoax
Ilustrasi
CYBER88 | Kab.Bandung -- Berawal dari adanya audiensi antara salah satu Ormas dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang menyoal para penyuplai dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menghasilkan adanya isu bahwa dinas sosial akan menghentikan sementara penyaluran program BPNT dengan alasan akan melakukan pembenahan luar biasa.
Dalam audiensi itu pihak dinas sosial dan manggala konon katanya telah sepakat memberhentikan beberapa perusahaan yang sudah melakukan kecurangan dalam penyaluran Program BPNT diantara : Cv putri jaya, Cv berkah Rahayu jaya dan Cv Mulya Jaya
Usai Audiensi tersebut, munculah berita pemutusan kemitraan pada tiga perusahaan penyalur BPNT diantaranya CV Mulya Jaya lantaran dituding adanya penyalahgunaan anggaran seperti dikatakan H Dasep Kurnia Ketua Pansus 8 DPRD Kabupaten Bandung seperti dikutip dari media Bedanews dibantah oleh Direktur CV Mulya Jaya H Atep.
Menurutnya berita itu tidak benar adanya dan hingga kini CV Mulya Jaya masih menyuplai sejumlah agen BPNT yang menjadi mitranya. Kata H Atep, tudingan itu sangat tidak mendasar. Dia tidak mengerti dengan kalimat penyalahgunaan anggaran karena dirinya bukan pengguna anggaran. Perusahaan yang dikelolanya hanya sebagai penyuplai komoditi dalam program BPNT.
H Atep menilai, pemberitaan di media Bedanews itu tak berimbang dan tak memenuhi kaidah Jurnalistik.
Baca Juga : Usai Dapat Motor NMAX, 270 Kades di Kabupaten Bandung akan Study Banding Ke Bali. Ini Komentar Para Tokoh
Tak hanya dituding menyalah gunakan anggaran, dugaan atau indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam program BPNT ini, Lanjut dia, juga tidak benar adanya. Ia meminta janganlah menduga duga tanpa didasari fakta.
H Atep menjelaskan, program BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Sementara, pihaknya hanyalah sebagai penyuplai saja.
Dinas tidak punya kewenangan yang lebih soal itu. Karena, kewenangan melakukan evaluasi suplayer atau pihak ketiga berada di tangan e-warung. Toh yang menandatangani kontrak kerjasama atau MoU antara suplayer dan e-warung,”Kata H Atep Jum'at (17/12/2021).
“Apalagi pihak pihak yang entah mengatasnamakan siapa? “imbuhnya.
Baca Juga : Baliho Bergambar Bupati Bandung dan Wakilnya yang Bertengger di Alun-Alun Banjaran Disoal Warga
Namun demikian, H Atep menyadari kalau Dinsos bisa memberikan teguran langsung kepada suplayer yang tidak memenuhi pedoman umum penyaluran BPNT jika diminta langsung oleh e-warung. Laporan tersebut, menjadi dasar untuk memberikan teguran atau masukan kepada suplayer agar menaati kontrak kerjasama.
Selama ini saya selaku penyedia barang (supplier)selalu mengacu kepada 6T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi), dan hingga kini tak pernah dipermasalahkan oleh E-Warung.
Jadi, Indikasinya apa sehingga, Putri Jaya, Berkah Rahayu Jaya dan Mulya Jaya disebutkan telah melakukan kecurangan?“Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :