Mahardika Bangun Sekolah di Atas Aliran Sungai, Pabrik Berada di Sepandan Sungai, Pengamat Bilang Biang Kerok Penyempitan Sungai Bisa Dipidana
CYBER88 | KBB -- Penyempitan dan pendangkalan sungai Cihaur, saat hujan turun menjadi pemicu terjadinya genangan hingga banjir di jalan Nasional samping Pom bensin Cangkorah Batujajar Bandung Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menyebut hal itu diakibatkan adanya sebagian bangunan SMP-SMK Mahardika milik Yayasan Budi Asih yang berada di atas permukaan sungai sepanjang kurang lebih 20 meter.
Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, nampak pabrik pabrik yang juga berada disisi kanan dan kiri bantaran sungai tersebut sehingga saluran yang tersisa hanya sekitar 50 cm dengan kedalaman kurang dari 1 meter.
Ada sekitar empat pabrik di belakang sekolah tersebut yakni Central Texindo, Victory, CGNP dan Ateja.
Menurut Masyarakat sekitar, keberadaan pabrik pabrik yang sudah cukup lama berdiri itu malah lebih mempersempit aliran sungai Cihaur sehingga lebarnya hanya menjadi kurang lebih 50 cm sebelum aliran sungai tersebut mencapai sungai Citarum. Mereka pun merasa tak nyaman terjadinya penyempitan dan pendangkalan akibat sedimentasi dan memperparah kondisi.
Penyempitan sungai itu pun menuai kritik. Pemerintah diminta tegas terkait penertiban bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak, banjir akan terus mengancam wilayah itu.
Baca Juga : Sekolah Dirikan Bangunan di Atas Aliran Sungai, Pemkab Bandung Barat Terkesan Tutup Mata
Asep, salah satu pemerhati lingkungan di batujajar memaparkan, sesuai aturan perundang-undangan, masyarakat atau swasta dilarang mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai atau dalam Pasal 1 angka 9 PP 38 tahun 2011 disebut dengan Garis Sempadan.
“Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai,” sebut dia pada Cyber88.co.id, Kamis (23/12/2021).
Ia menyatakan, penyempitan dan pendangkalan ini diduga kuat telah melanggar regulasi yang ada baik berijin ataupun tidak walaupun sementara ini Pemkab Bandung Barat belum mempunyai perda yang mengatur masalah bangunan di atas aliran air seperti yang disampaikan saudara Boby (staf bidang DAS Dinas PUPR KBB) di pemberitaan sebelumnya.
Lanjut dia, pada pasal 5 angka (5) dalam PP 38 tahun 2011, menjelaskan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
“Sehingga jelas ada wilayah pembatas antara sungai dan aktivitas manusia demi terjaganya ekosistem sungai,” Terangnya.

Sementara, pada pasal 17 ayat 1 juga menyebutkan, jika terdapat bangunan dalam garis sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Bahkan sebagaimana pada Pasal 157 UU Nomor 1 Tahun 2011, ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membangun di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang, “Tandasnya.
Menurutnya, terkait dengan penegakan aturan di DAS seperti halnya sungai Cihaur yang Merupakan DAS Sungai Citarum, ini jelas menjadi domain pemerintah daerah.
“Untuk pengendaliannya, biasanya instrumen yang digunakan antara lain perijinan,” terangnya.
Lebih dalam ia mengatakan, kalau merujuk pada penataan ruang dalam Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat 2009-2029, bahwa Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak - anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Dalam ayat 2 pasal 48 Perda RTRW ini dijelaskan bahwa Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan salah satunya perlindungan terhadap kawasan sempadan sungai.
Ujar dia, Meskipun sempadan Sungai Cihaur tidak termasuk sungai yang ada di KBB yang menjadi perlindungan dalam pasal 28 Perda itu, lantaran sudah terlihat seperti parit, namun secara kasat mata secara aturan dalam RTRW KBB semua orang dapat menilainya.
Apalagi kalau merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK, terkait Tata ruang, “Pungkasnya. (Yus)


Komentar Via Facebook :