Sejumlah KPM di Cisewu Keluhkan Carut Marut Pendistribusian BPNT. Selain Sembako Dipaket, Kartu Digesek 2-3 Hari Sebelumnya

Distribusi BPNT di Cisewu Dinilai Langar Permensos, E-Warung dapat Dinonaktifkan

Distribusi BPNT di Cisewu Dinilai Langar Permensos, E-Warung dapat Dinonaktifkan

CYBER88 | Garut -- Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Cisewu keluhkan mekanisme penyaluran yang dinilai keluar dari ketentuan yang diatur oleh Permensos no 5 tahun 2021.

Bukan hanya dilakukan secara pemberian paket sehingga para KPM tak dapat memilih jenis komoditi yang diinginkannya, mayoritas Agen atau E-Warung di Kecamatan Cisewu menurut pernyataan mereka, tak mentaati Pedum.

Saat ditemui tim media, sejumlah KPM sangat menyayangkan terjadinya hal ini.Pasalnya, kata mereka terkait aturan penyaluran BPNT mereka tau mekanismenya.

Meski demikian, mereka hanya bisa diam dan pasrah dengan aturan yang seolah sudah terbiasa walupun melanggar.

Mereka mengatakan, tak mau ribut - ribut walaupun kecewa apalagi mendapatkan komoditi yang harganya dinilai tak sesuai dengan nilai uang yang ada di dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Parahnya lagi, lanjut mereka, KKS milik mereka dua atau tiga hari sebelum pendistribusian digesek dulu oleh pihak E-Warung sebelum mendapatkan sembako.

Sebelumnya tim media melakukan penelusuran dan pemantauan terkait penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Cisewu. 

Data yang behasil dihimpun, hampir seluruh E-Warung melakukan pemaketan sebelum pendistribusian BPNT. Saat penyaluran tidak terjadi penimbangan barang - barang yang menjadi komoditi.

Beberapa pengelola E-Warung mangaku komoditi sudah dipaketkan dari pihak suplayer

Tak hanya itu ada juga E-Warung yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permensos. 

Salah satunya, E-Warung hanya melakukan bisnisnya saat penyaluran BPNT atau hanya buka pada saat pencairan Program Sembako ini.

Adanya dugaan carut marut dalam tata cara penyaluran BPNT di Kecamatan Cisewu, menurut "A" pihak yang mengaku sebagai kontrol sosial mengatakan apa yang menjadi keluhan para penerima manfaat harus diusut tuntas dan dilaporkan pada pihak Bank supaya kedepannya para agen dapat melakukan penyaluran dengan benar sesuai Pedum.

Mekanisme penyaluran secara paket, dia mensinyalir adanya kongkalikong antara pihak - pihak terkait termasuk sang penyumpai komoditi BPNT.

Ia mengingatkan, E-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 8 Permensos no 5 tahun 2021 dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.

Dirinya juga menandaskan, seharusnya sekali kali pihak Bank Mandiri memonitoring secara langsung penyaluran BPNT dan tak hanya dikawal dan dimonitoring oleh pihak TNI dan Polri saja.

Menurutnya, TKSK sangat memiliki peranan yang sangat sentral terkait program ini.

Namun..ya itulah yang terjadi, ketika pihak TKSK ada dalam gulita lagi lagi apa yang terjadi mendapatkan pembenaran, "Cetusnya.

Bersama beberapa media, ia mengaku sedang mengumpulkan fakta - fakta untuk melengkapi pengaduan pada pihak terkait diantaranya pihak Bank untuk mengevaluasi  E-Warung. 

Terkait penggeseran KKS dua atau tiga hari sebelum pendistribusian, kata dia, itu sangat salah sekali. 

Pasalnya, seolah pihak Agen hanya mengumpulkan dulu uang yang ada di KKS untuk dibelanjakan pada Suplayer dan baru dikirim barang. 

"Kalau terjadi kongkalikong dengan pihak Penyalur, bila perlu Suplayernya juga diganti, "Pungkasnya. (Tim/Red)

Komentar Via Facebook :