Permohonan Sertifikat Pengganti Sudah 11 Tahun Tak Kunjung Selesai, Diduga Tak Dikerjakan ATR BPN Kota Bandung 

Permohonan Sertifikat Pengganti Sudah 11 Tahun Tak Kunjung Selesai, Diduga Tak Dikerjakan ATR BPN Kota Bandung 

CYBER88 | Kota Bandung -- Hendra Mulyana S.H merasa geram dengan kinerja ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Pasalnya, berkas permohonan sertifikat pengganti kepemilikan istrinya yakni Dra. Wiwi Yuliah sudah hampir 11 tahun diajukan tak kunjung selesai hingga kini.

Diketahui, surat tanda terima dokumen nomor 17538/2011 pemohon a.n Dra. Wiwi Yuliah menyatakan bahwa surat permohonan penerbitan sertifikat pengganti a.n Siti Khodijah dengan tanggal surat tanda terima 18 Oktober 2010 dengan lampiran surat tanda bukti lapor kehilangan dari Polsek Cibeunying Kaler nomor polisi : BK/4067/X/2010/sekta dengan tanggal 11/X/2010 

Hendra menilai, para pegawai di ATR BPN Kota Bandung tak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. 

Tak hanya itu, ATR BPN Kota Bandung menurutnya patut diduga melanggar Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN no 4 tahun 2017 tentang standar pelayanan kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kata dia, atas nama warga masyarakat kota Bandung sekaligus suami dari pemohon akan meminta Pertanggungjawaban Kepala Kantor Pernanahan (Kantah) ATR BPN kota Bandung terkait standar pelayanan Publik. 

“Saya akan meminta pertanggungjawaban dari kepala kantor BPN Kota Bandung secara admistrasi kepegawaian dan standar pelayanan Permen Agraria dan tata ruang/ Kepala BPN Nomor 4 tahun 2017, “Ujar Hendra yang juga merupakan Ketua Umum Forum Ormas dan LSM Se-jawabarat pada Cyber88.co.id di Kantornya yang berada di jalan Sumedang no 4 Kel. Kacapiring Batununggal Kota Bandung. 

Baca Juga : Tanah Ila Dahira Diklaim Pihak Pengembang, Abah Yayan: Saya Akan Perjuangkan Hak Masyarakat Sampai Titik Darah Penghabisan

Hendra mengungkapkan, dia bersama istrinya sudah beberapakali mendatangi Kantah ATR BPN Kota Bandung untuk mempertanyakan perihal penerbitan sertifikat pengganti yang sedang dalam penanganan BPN Kota Bandung dan memakan waktu yang sangat lama sekali. Namun, Lanjut dia, keterangan dari BPN kota Bandung, berulang kali dipertanyakan selalu alasan yang tidak tepat.

“Sampai akhirnya 3 tahun yang lalu dari pihak BPN kota Bandung menyarankan kami upaya revisi beberapa persyaratan. Kami pun tempuh persyaratan itu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan maupun keterangan lebih lanjutnya, “Heran dia dengan nada kesal. 

Ia berharap, masyarakat kota Bandung tidak mengalami yang sama seperti dirinya dan selalu antisipasi dalam mengajukan permohonan produk sertifikat di ATR BPN Kota bandung.

Sementara itu, MY dan MI, Bidang Sertifikat Pengganti saat dikonfirmasi Cyber88.co.id Rabu (5/1) di Kantor ATR BPN kota Bandung hanya memberikan keterangan bahwa mereka berdua menjabat posisi itu baru beberapa tahun. MY baru menjabat sejak 2020 dan MI sejak tahun 2018.

“Jadi kami harus cari dulu berkasnya" soalnya buku tanah pun diduga entah itu hilang tidak ada, “Katanya dan itu wajib dipertanggung jawabkan oleh pihak Kantor ATR BPN Kota Bandung.

Baca Juga : Tak Libatkan Warga Terdampak, Dokumen Amdal Proyek Perumahan di Patala Sindangpanon Dinilai Cacat Hukum, Pengembang Wanprestasi

Yang sangat mencengangkan, menurut mereka, berkas pengajuan yang sudah 10 tahun itu mungkin saja tidak dikerjakan. 

“Berkas 10 tahun tersebut bisa dikerjakan, bisa juga tidak, “Ucap mereka yang terlihat kebingungan untuk berbicara kebenarannya.

Sebelumnya, awak media mencoba menemui kepada kepala kantor BPN, namun sepertinya tidak mau diwawancara dan pihak security menyarankan bertemu dengan bagiannya yaitu MY dan MI.   

Pihak pemohon pun mengindikasikan berkas yang siserahkan tidak dikerjakan dan kantor ATR BPN kota Bandung tak menerapkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi konsumsi publik. (Zul/Roby)

Komentar Via Facebook :