KPK Ungkap 25 Anggota DPRD Muara Enim Korupsi,15 Anggota DPRD Masih Aktif Terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pengesahan APBD 2019
Korupsi Berjamaah 2022 Ala 25 Anggota DPRD Muara Enim
CYBER88 | Jakarta - Kekosongan kursi jabatan Bupati di Muara Enim yang tersandung kasus korupsi tidak menjadi pelajaran untuk anggota dewan terhormat DPRD Muara Enim. Jumat, (07/01/22).
Dengan menikmati uang korupsi, sebanyak 25 anggota DPRD Muara Enim lakukan korupsi berjamaah.
Konferensi Pers KPK Terkait Penetapan 10 Anggota DPRD Muara Enim Yang Korupsi (int)
Dimana KPK telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1/22), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan, jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.
Para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK, sebagai berikut:
Rutan KPK Kaveling C1
- Indra Gani BS
- Ari Yoca Setiadi
- Mardiansyah
- Muhardi
Baca juga:
KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Muara Enim ke Pengadilan
Rutan KPK Merah Putih
- Ishak Joharsah
- Ahmad Reo Kusuma
- Marsito
- Fitrianzah
Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
- Subhan
- Piardi
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ali mengatakan penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022.
"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022," kata Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.
"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12).
Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.
Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Sehingga KPK telah menetapkan 25 orang anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan anggota aktif periode 2014-2019 dan 2019-2024. **


Komentar Via Facebook :