Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja yang digelar di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (12/1/2022).

Kapolres Sumedang AKBP  Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP. Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana, dalam konferensi pers menjelaskan, 

Sat Narkoba Polres Sumedang telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F,  J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K. 

Pelaku narkoba jenis sabu di tangkap ( 3/1) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal (6/1) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal (8/1), dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.

"Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kabupaten Bandung,

Adapun Modus Operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti  disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku, barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram," ujar Eko.

Eko juga menuturkan, adapun Pasal yang diterapkan adalah. Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, 

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). [Kijadug]

Komentar Via Facebook :