Kecewa Perkara Istrinya Menikah Siri dengan Pria Lain Tak Bisa Naik ke Penyidikan, Oskar Berniat ke Mabes Polri
CYBER88 | Garut -- Oskar Burhan (37) warga Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat melaporkan pasangan yang diduga melakukan hubungan terlarang ke Unit PPA Polres Garut. Pasangan tersebut yakni YNO yang telah menikah siri dengan YY yang berstatus masih menjadi istri sah Oskar.
Pasangan tersebut dilaporkan pada tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana perjinahan, dengan bukti surat laporan polisi : LP/96/III/2021/JBR/RES GRT.
Oskar mengaku kecewa lantaran berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 November 2021, perkara tersebut tidak bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.
Pihak Kepolisian dalam SP2HP menyebut, berdasarkan keterangan YY, salah satu terlapor yakni YNO sudah meninggal dunia meski dalam surat tersebut dinyatakan pihak penyidik tak mendapatkan surat kematian. Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa dokumen surat terdapat tidakkesesuaian antara penerbitan buku nikah dan salinan akta nikah.
Pada Cyber88.co.id Oskar menceritakan, YY yang dinikahi secara resmi sejak 9 tahun kebelakang dan hingga kini masih berstatus istri sah nya dapat melakukan pernikahan secara siri dengan YNO diduga mendapatkan dukungan dari Oknum P3N KUA Nagreg berinisial MS. Akad nikah secara siri tersebut dia ketahui dilaksanakan di daerah Limbangan Garut.
"Saya merasa kecewa begitu tau laporan pengaduan saya ini, seolah olah jalan ditempat, “Kata Oskar
“Makanya saya memberanikan diri untuk datang kekantor media Cyber88.co.id Jawabarat ini, dengan harapan apa yang dialami oleh saya ini bisa ditindaklanjuti dengan pengawalan Media, "Ungkapnya.
Ia melanjutkan, kalau saja masalah laporan pengaduan saya ini tidak bisa diselesaikan di Polres Garut, saya juga akan membawa kasus ini ke Mabes Polri untuk memohon perlindungan hukum terkait proses penanganan pihak kepolisian Unit PPA Polres Garut atas laporan pengaduan saya ini.
"Coba saja Bapak lihat sendiri, dari hasil pengembangan SP2HP yang saya terima hingga sudah 2 kali ini, saya menduga ini baru hanya sebatas pemanggilan pihak terlapor dan orangtuanya saja.
Bahkan Penanganan sempat pernah mau di hentikan /SP3 kan oleh pihak Penyidik Unit PPA Garut, dari mulai langkah keterangan dari pihak penyidik (PP) Unit PPA yang telah memanggil Kepala KUA Nagreg sewaktu diminta keterangan pencatatan buku nikahnya.
Pada waktu itu, kayanya Kepala KUA Nagreg diduga telah Memberikan Keterangan yang tidak valid saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik, yang berdampak kasus laporan tersebut, hampir akan di SP3 kan atau dihentikan, "bebernya.
Terkait Pembenaran buku nikah tercatat di KUA Nagreg awak media mendatangi kantor KUA bertujuan menemui kepala KUA, dan pada akhirnya sesuai Konfirmasi dari pihak awak media cyber88 sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, Kepala KUA Memberikan Surat Rekapan catatan Pernikahan Oskar Burhan yang tercatat di KUA Nagreg.
Anehnya kenapa Kepala KUA Nagreg saat diminta keterangan oleh pihak penegak hukum selaku penyidik Unit PPA polres Garut, kepala KUA malah memberikan keterangan tidak valid. Padahal keterangan tersebut adalah proses dari langkah hukum,
Cyber88.co.id mencoba mendatangi Unit PPA Polres Garut untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, Namun pihak Penyidik menolak keras kalau sampai awak media cyber88 ikut mendampingi pelapor di ruang penyidik,
Salah seorang penyidik mengatakan, "Kenapa pak harus bawa bawa wartawan " maka demi menghormati berjalannya proses dalam penanganan pihak kepolisian awak media segera keluar ruangan.
Sesuai Peraturan Kapolri No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana, beserta Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara Penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan kepolisian republik indonesia, maka sudah sepantasnya dan selayaknya kasus yang menimpa Oskar ini, bisa diselesaikan dengan cepat, tepat dan akurat. (Zul)


Komentar Via Facebook :