Akibat Nikah Siri, Pasutri di Aceh Tega Buang Bayinya
CYBER88 | Aceh -- Pasangan suami istri, AS, 24 tahun, dan SY, 20 tahun, harus berurusan dengan polisi lantaran membuang bayi di garasi rumah seorang warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Rabu 29 Desember 2021.
Pasutri tersebut nekat membuang bayi perempuan perempuannya yang diperkirakan berumur tiga bulan karena permasalahan keluarga.
Kasat Reskrim Kapolresta Banda Aceh Kombes Kompol M Ryan Citra Yudha, mengungkapkan, kedua pasangan yang sudah menikah siri sejak 2019 itu ditangkap di salah satu desa, di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
“Keduanya nekat membuang bayi perempuan yang diperkirakan berumur tiga bulan karena permasalahan keluarga Bayi itu diletakan dalam kardus “Kata Ryan yang menyebut mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Sabtu (8/1/2022).
Kata dia, sebelum bayi tersebut lahir kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar keduanya jangan dekat dulu, sebelum menikah secara resmi.
Namun, lanjut Ryan, pernikahan resmi belum sempat dilaksanakan karena alasan keluarga AS belum memiliki biaya. Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.
"Anak pertamanya kini berusia 1,5 tahun. Kehamilan anak kedua sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahui sampai lahirnya bayi perempuan itu pada 18 November 2021. SY sempat merawat bayinya di kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari," kata Ryan.
Ryan menambahkan, pada 12 Desember 2021, SY mendapat kabar bahwa salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.
Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi. Dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar.
"Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi," sebut Ryan.
Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam Kota Banda Aceh dengan mobil rental, dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat.
"Mereka akhirnya memutuskan meletakkan bayinya di rumah Saiful di Lampaseh Aceh, yang merupakan keluarganya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa," imbuh Ryan.
Ryan menjelaskan ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar - benar ingin membuang anak tersebut di tempat yang tidak layak. Melainkan menaruh atau meletakkan di tempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, akan tetapi dengan harapan dapat dirawat dengan baik.
"Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya," tambahnya.
Namun demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (*Maher)


Komentar Via Facebook :