LSM GEMPUR Desak APH Periksa Istri Pemilik Alat Berat

LSM GEMPUR Desak APH Periksa Istri Pemilik Alat Berat

CYBER88 | Kuansing - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi Riau Hasanul Arifin menyorot keras kinerja oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang diduga menerima dana sogokan dari oknum pemilik alat berat Buldozer yang di Temukan Tim Gabungan Gakkum DLHK, masyarakat mitra Polhut (MMP) Kuansing, bersama TNI - Polri pada operasi Razia tanggal 5 sampai 10 Desember 2021 lalu. Kamis, (03/02/22).

Ketua Gempur Hasanul Arifin, menilai aksi murahan yang di lakukan oknum DLHK Riau itu, harus segera di usut tuntas, karena dinilai telah mencoreng kewibawaan Aparatur Negara secara umum, terkhusus Kepala DLHK Riau Ma'mun Murad.

Sebelumnya diketahui bahwa pemilik alat berat mengatakan kepada awak media bahwa telah memberikan dana sekitar 50 juta rupiah kepada oknum DLHK untuk mengeluarkan alat tersebut.

 Beredar juga statement di media yg dilontarkan oleh kepala UPT-KPH Kab kuantan singingi Abriman S.Hut yg menyatakan bahwa alat berat jenis buldozer tersebut bukan merupakan alat bukti, yang menjadi alat bukti hanyalah onderdil yang disita.

" Saya mendesak aparat hukum untuk memanggil pemilik alat berat beserta istrinya agar dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap siapa oknum DLHK terkait celotehnya yang telah memberikan dana sekitar 50 juta rupiah sebagai biaya pengurusan mengeluarkan alat tersebut dan sangat menyayangkan statement yg menyatakan bahwa buldozer itu bukan bagian alat bukti, apa dasar hukum mereka mengatakan bahwa alat tersebut tidak menjadi barang bukti? Semakin aneh ini " ujar Hasanul Arifin kepada CYBER88 Kamis (3/2/2022) siang.

Sebelumnya di beberapa media lokal disebutkan bahwa Pemilik alat berat buldoser yang ditangkap tim gabungan Dinas LHK Riau, mengaku telah membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta, yang diduga sebagai upaya 'suap' kepada oknum diduga pegawai DLHK Riau, agar alat berat yang ditangkap di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh bisa dilepaskan.

'Saat kami jemput barang bukti kami membayar Rp 50 juta kepada orang DLHK di Pekanbaru. Kami mendapat izin membawa alat berat itu," kata Raisa, istri pemilik alat berat tersebut kepada tim investigasi peduli hutan  Kuansing, Minggu (30/1/2022) yang ditemukan oleh aktivis-jurnalis lokal, berada dalam penguasaan pemiliknya di wilayah Sumatera Barat (perbatasan Kuansing), bisa lepas dari pengamanan petugas DLHK. 

Komentar Via Facebook :