Resmi Dilantik! GNPK-RI Brebes Masa Bakti 2022-2026
CYBER88 l Brebes -- Resmi di lantik Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes melaksanakan pelantikan jajaran pengurus masa bakti 2022-2026, Acara pelantikan di pimpin langsung oleh PW GNPK-RI Jawa Tengah bertempat Grand Dian Hotel, Rabu (2/3/2022).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum GNPK-RI H.M Basri Budi Utomo, Ketua PW Jawa Tengah Dr.Drs.H KRH Hono Sejati Pradoto Jatinogoro SH,MHUM dan segenap pengurus GNPK-RI Brebes.
Hadir pula sejumlah tamu undangan Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti, Direktur Utama PT Dedy Jaya Grup Dr. Muhadi Setia Budi, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Oiy Yondra, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Brebes serta sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Agama.
Acara berlansung dengan penuh hikmad serta menjalankan prokes, penyerahan bendera Pataka dilakukan oleh ketua Pengurus Wilayah GNPK-RI Jawa Tengah Hono Sejati Pradoto.SH serta Johan Aris selaku Sekretaris disusul jajaran pengurus lainya.
Budi Prabowo mengatakan, bahwa dirinya bersama masyarakat akan tetap melakukan pengawasan dan upaya pecegahan tindak pidana korupsi.Juga akan bekerja sama dengan elemen elemen masyarakat LSM dan Wartawan dalam melaksanakan pergerakan," kata Budi.
Dan tidak pandang bulu dan sudah terbukti, sekali bergerak insha Allah siapapun tidak ada yang bisa menghalangi pergerakan kami. GNPK-RI sendiri mendukung pelaku korupsi di hukum mati," pungkasnya.
Dalam kesempatanya di depan Awak Media Ketua Umum GNPK RI H.M Basri Budi Utomo meyampaikan, kehadiran GNPK-RI Kota dan Kabupaten akan memberikan kontrol serta pengawasan terhadap Pemerindah Daerah yang tidak korupsi, jujur, akuntabel trasparan dan amanah.GNPK-RI merupakan wadah masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, tujuanya guna menciptakan pemerintah yang bersih dari tindakan korupsi.
Organisasi ini sangat kolosal nasional mulai dari DPP, DPW hingga pimpinan daerah.GNPK-RI juga peduli terhadap pemberantasan bisa bergerak untuk mengawal dan mengawasi pemerintah apabila terjadi penyelewengan, baik itu penyalahgunaan kebijakan dan kewenangan dan penggunaan anggaran pemerintah," jelasnya. (EDI SUSANTO).


Komentar Via Facebook :