Selain Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Komisi II DPRD Karawang Juga Harus Usulkan Interpelasi Soal Seleksi Direksi PT LKM
Andri Kurniawan
CYBER88 | Karawang - Belum selesai berbagai permasalahan di PT Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Karawang dimasa kepimpinan Direksi yang lama. Kali ini muncul kembali potensi masalah, yaitu berkaitan dengan seleksi Direksi baru, yang diduga tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan periode sebelumnya.
Lebih ironisnya lagi, seleksi Direksi baru melalui tim Panitia Seleksi (Pansel) dianggap tertutup. Meski Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang mengclaim, bahwa tahapan seleksi yang sudah menghasilkan Direktur Utama (Dirut) PT LKM sudah sesuai dan transparan, tinggal menunggu persetujuan untuk pelantikan saja dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengaku heran kalau ada yang mengatakan bahwa proses seleksi Dirut PT LKM sudah transparan dan terbuka.
"Dimana transparannya? Jangankan masyarakat umum, yang namanya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang sebagai mitra kerjanya juga tidak ada satupun anggotanya yang mengetahui sudah adanya tahapan sampai menghasilkan Dirut PT LKM yang sedang menunggu pelantikan," Ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
"Jika memang transparan, kapan serta menggunakan media apa mengumumkan dibukanya tahapan seleksi? Kita ambil contoh seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang yang sekarang berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Ketika hendak melaksanakan seleksi ketiga Direksi, dibuka link khusus pendaftaran dan menggaet media partner untuk mensosialisasikannya secara umum," Ulas Andri.
Diungkapkannya, "Yang lebih mengherankan lagi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi mengakui belum adanya RUPS Luar Biasa, tapi sudah melakukan seleksi Dirut. Lalu bagaimana dengan pertanggung jawaban kepemimpinan yang periodesasinya sudah berakhir? Kan perlu untuk dipertanggungjawabkan melalui RUPS Luar Biasa,"
"Selain persoalan hukum yang lalu dan sedang diselidiki, saya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengusut proses seleksi Dirut terbaru ini. Karena bukan soal dugaan ketidak transparansian saja, biaya seleksi sebesar Rp 450 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga perlu untuk dipertanggungjawabkan," Tegas Andri.
Ia juga berjanji, "Dalam waktu dekat, saya bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) tempat saya bernaung, akan segera melakukan audiensi dengan Kejari Karawang, dan tidak menutup kemungkinan, untuk persoalan seleksi Direksi juga akan kami buatkan surat Laporan Informasi (LI) tertulis, agar segera diusut,"
Kemudian, Andri juga mendesak Komisi II DPRD Karawang agar segera memanggil jajaran PT LKM, Sekda, Asda II, Kabag Ekonomi dan unsur lainnya yang berkaitan, "Sekalian saja kawan - kawan Komisi II segera berkomunikasi dengan unsur pimpinan, untuk membahas dan mengajukan hak interpelasi,"
"Saya anggap permasalahan ini sudah layak untuk ditarik ke hak interpelasi, karena sudah sangat keterlaluan. Sebagai mitra kerja, Komisi II DPRD Karawang diberi tahu saja tidak. Seharusnya dilibatkan sebagai fungsi monitoring dalam jalannya seleksi. Karena Komisi II DPRD merupakan representasi rakyat Karawang dibidang tersebut," Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :