Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022
Kemendagri dan Menko Perekonomian RI Tetapkan HET Minyak Goreng Curah
CYBER88 | Jakarta - Penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Mafia CPO dan Mafia Pangan menunjukkan Pemerintah tidak punya kedaulatan atau kuasa atas pemenuhan kebutuhan pangan rakyat karena segala sesuatunya selalu diserahkan kepada Harga Pasar Dunia. Mafia pangan telah berhasil memanfaatkan pejabat Pemerintahan untuk tunduk atas segala aturan yang mafia inginkan.
Kelangkaan minyak goreng membuat Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Rabu, (16/03/22).
Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3).
Ia menambahkan selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.
Ia mengatakan untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng.
Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi Ucap HET Minyak Goreng Curah Tidak Selesaikan Masalah
Sementara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memperkirakan kebijakan terbaru pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter tidak menyelesaikan masalah.
"Harganya menjadi mahal seperti itu kan, karena HET nya dikembalikan ke pasar jadinya kembali ke masalah semula dong," kata Ukay disela-sela di Jakarta, Rabu (16/3/22) pagi tadi.
Problemnya sekarang ini HET itu apakah ada unsur subsidinya atau memang diserahkan ke pelaku usaha. Kalau ada unsur subsidinya, ini bisa menjadi tidak tepat sasaran," sebutnya.
Ketimbang melaksanakan kebijakan itu, Ukay menyarankan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penetapan harga minyak goreng curah. Pasalnya, setelah disubsidi minyak jenis itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha menengah atas ataupun industri besar.
Kalau itu benar terjadi, subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat kecil, justru salah sasaran.
"Karena dengan ada harga yang murah menurut pasar pelaku usaha menengah, atas bisa beli. Bahkan yang industri pun bisa membeli kalau engga diawasi, yang tadinya untuk masyarakat bisa dibelokkan untuk industri. Itu harus ada pengawasannya," ujar Ukay.
Meski ia merasa keputusan pemerintah menaikkan HET ke Rp14 ribu masih kurang tepat, ia mengaku hal tersebut dapat dijadikan solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasar.
"Tapi dalam jangka pendek, untuk menstabilkan harga itu, relatif tidak ada pilihan sebenarnya. Itu pilihannya, walaupun buruk ya boleh lah diambil. Tapi tentunya untuk jangka waktu sampai kapan?" tegas Ukay.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022.
Hal itu disampaikan dalam rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan. Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat yang diterima salah satu media online.**


Komentar Via Facebook :